Awas! Degradasi Lahan Picu Kekeringan

Dailypost.id
Kekeringan. (Istimewa/Ilustrasi)
Penulis : Sitti Aisyah, M.Pd

DAILYPOST.ID , Editorial: Kekeringan menjadi ancaman yang serius bagi masyarakat Indonesia tahun 2023 ini. Hal ini patut diwaspadai pasalnya Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi bahwa kemarau tahun ini lebih panjang.

Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menyebutkan ancaman kekeringan setidaknya disebabkan oleh dua faktor yaitu El nino dan Indian Ocean dipole atau naik turunnya suhu permukaan laut di Samudera Hindia yang semakin menguat, di mana keduanya terjadi bersamaan pada musim kemarau tahun ini. Diperkirakan, musim kemarau tahun ini datang lebih awal. Yakni, akhir Mei lalu. Sementara, puncaknya diprediksi pada September.

‘’Harusnya bulan Oktober sudah hujan lebat, tapi nanti kondisinya masih kering. Walaupun hujan, intensitasnya relatif rendah,’’ kata Kepala Kelompok Operasi (Kapoksi) BMKG Nganjuk Tekad Sumardi.

Fenomena kekeringan yang dipicu oleh faktor El Nino pada hakikatnya merupakan hal yang alamiah terjadi seiring dengan perubahan iklim dari tahun ke tahun. Dunia mencatat bahwa krisis iklim pernah terjadi sepuluh ribu tahun yang lalu, menurut Profesor Fahmi Amhar, seorang Peneliti Utama bidang Informasi dan Spasial sekaligus Alumnus Vienna University of Technologi mengatakan penyebab terjadinya krisis iklim tersebut murni karena adanya aktivitas vulkanik (Mediaumat.id, 2 Mei 2023).

Meskipun faktor alam merupakan pemicu terjadinya krisis iklim, namun patut juga dicatat bahwa hari ini aktivitas manusia bisa memicu terjadinya krisis iklim tersebut. Salah satu pemicu terjadinya kekeringan yaitu arus degradasi lahan yang kian hari kian kritis.

Dikutip dari jurnal Degradasi Lahan di Indonesia (2014) oleh Wahyunto dan Ai Dariah, berikut pengertian degradasi lahan menurut World Resources Institute (WRI): “Degradasi lahan adalah hutan yang telah mengalami proses degradasi karena ditebang dan tidak digunakan untuk aktivitas pertanian atau kegiatan manusia.”

Secara umum degradasi lahan terjadi di semua wilayah Indonesia. Mulai dari Sumara, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Akibatnya fungsi hutan menurun sehingga tidak mampu menjaga konservasi tanah dan air. Jika dibiarkan banjir bandang ketika musim hujan tidak dapat dihindari. Tidak hanya itu saja, daerah resapan air hujan juga mengalami penurunan. Sehingga saat musim kemarau tiba, banyak daerah mengalami kekeringan bahkan sumber mata air juga dapat kering. Secara global, sekitar 23% lahan tidak lagi produktif dan 75% telah diubah dari keadaan aslinya untuk pertanian.(detik.com)

Transformasi penggunaan lahan terjadi dengan laju yang lebih cepat daripada waktu lainnya, dalam sejarah manusia selama 50 tahun terakhir.

Tanggungjawab Siapa?

Menurut Profesor Dodik Ridho Nurrohmat, Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, penyebab utama degradasi lahan adalah faktor ekonomi. Kemiskinan, rendahnya akses terhadap sumber daya, kian tingginya kompetisi terhadap sumber ekonomi, menjadi penyebab penduduk masuk ke kawasan hutan. Tapi di dalam kawasan hutan pun, nilai ekonominya tetap rendah. Memeng tidak bisa dipungkiri aksi pengalihan fungsi lahan marak terjadi tidak lain karena faktor ekonomi baik secara skala individual maupun industrial.

Dalam skala individual, terjadinya penggundulan lahan hutan yang kemudian menjadi lahan perkebunan monokultur, agroforestri, dan tanaman semusim makin hari makin meningkat. Perluasan lahan perkebunan tersebut pada akhirnya akan mengkonversi kawasan hutan, sehingga akan menyebabkan degradasi lahan (kerusakan lahan) dimana lahan mengalami penurunan produktivitas

Berdasarkan data BPS Gorontalo, degradasi lahan di Kota Gorontalo dari tahun ke tahun semakin meningkat. Misal, luasan sawah irigasi (tanam padi) pada 2019 sebesar 828 hektare (ha), 2020 berkurang jadi 795 hektare. Sementara lahan non irigasi (tanam padi) sudah tak ada lagi. (ekuatorial.com/2021)

Dalam skala industrial misalnya, dikutip dari data WALHI Sulsel, PT. Vale merupakan salah satu perusahaan pertambangan nikel yang menjadi pelaku deforestasi terbesar di Kabupaten Luwu Timur. Luas hutan yang hilang di konsesi milik PT. Vale Indonesia Tbk. mencapai

16.138 hektar, terdiri atas 6.031 hektar hutan primer dan 10.107 hektar hutan sekunder selama 1 dekade (2009-2019).

Degradasi lahan ini berdampak pada perubahan parameter iklim seperti kenaikan suhu dan intensitas curah hujan. Wajar saja, kekeringan mengancam sebab lahan tak lagi berfungsi maksimal. Hal ini merupakan buah dari paham bebas atau liberalisme, manusia bebas melakukan apa saja sesuai dengan kehendak hati, bebas menjarah sumber daya alam tanpa peduli kepada hak manusia lain, makhluk lain dan lingkungan. Kebebasan manusia yang tanpa batas inilah penyebab rusaknya lingkungan. Para kapitalis berlomba untuk memproduksi barang melimpah, akibatnya industrialisasi semakin tak terbendung. Dampaknya, kasus alih fungsi lahan yang kian marak.

Hal ini tentu saja tidak terjadi begitu saja. Pemerintah seharusnya punya kewenangan dan tanggung jawab sebagai pemegang kebijakan untuk mengatur lingkungan. Namun yang terjadi malah sebaliknya, mereka nampak abai dan tidak peduli. Bahkan pemerintah mengeluarkan kebijakan yang pro kapitalis dan mengorbankan kepentingan rakyat dan lingkungan. Hal ini terlihat lewat kebijakan UU Ciptaker dimana disebutkan bahwa fungsi DPR sebagai pemberi izin tidak berlaku lagi dan beralih dibawah kendali Pemerintah Pusat.

UU ciptaker juga memangkas hak masyarakat dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Selanjutnya, pasal 162 Perppu Cipta Kerja memuat ketentuan bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sebaliknya, UU maupun Perpu Cipta Kerja tak memberikan sanksi pidana bagi pelaku usaha di kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan, yang telah beroperasi sejak sebelum aturan ini berlaku. Merujuk Perpu, mereka diberi waktu untuk menyelesaikan persyaratan administrasi paling lambat 2 November 2023. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 110A dan 110B.

Artinya, jika masyarakat setempat setempat menghalangi aktivitas alih fungsi lahan bisa jadi mereka akan terkena hukum pidana. Sedangkan perusahaan yang sudah beroperasi tanpa izin tidak kena sanksi, mereka hanya perlu menyelesaikan administrasi saja. Sungguh aneh!

Inilah sistem yang semuanya hanya berhitung untung rugi, berasas pada aspek manfaat semata. Yang mana seluruh kegiatan dalam meriayah rakyat harus memberikan keuntungan bagi mereka pemegang kekuasaan dan para kapitalis. Mereka tidak memperdulikan lagi, apakah itu harta milik umum ataukah tidak. Akibatnya sumber daya alam dijarah asing dan aseng yang tersisa untuk rakyat hanya derita semata.

Bagaimana Islam mengelola Sumber Daya Alam?

Dalam pandangan Islam, Islam melarang tegas negara, maupun individu untuk menswastanisasi harta milik umum (rakyat) tersebut, apalagi hingga dikelola oleh swasta/individu. Mengingat dalam sebuah hadist Rasulullah bahwa”Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api”. (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Hadits tersebut menyatakan bahwa kaum Muslim (manusia) berserikat dalam air, padang rumput, dan api. Dan bahwa ketiganya tidak boleh dimiliki oleh individu.

Dalam Islam, negara berkewajiban mengelola harta milik umum, seperti air, tambang, dan lain sebagainya, dan hasilnya dikembalikan demi kesejahteraan rakyatnya. Sehingga kebutuhan rakyat benar-benar terpenuhi secara keseluruhan, tanpa ada yang kekurangan sedikitpun.

Hal tersebut tergambar pada masa kejayaan Islam. Pernah suatu ketika Rasulullah telah memberikan izin kepada Abyadh untuk mengelola tambang garam. Namun, saat mengetahui bahwa tambang garam tersebut merupakan harta milik umum, Rasulullah lalu mencabut pemberiannya tersebut dan melarang tambang tersebut dimiliki pribadi.

Demikian Islam mengelola sumber daya alam negara. Pemanfaatan harta milik umum wajib dikembalikan ke rakyat bukan malah diberi izin untuk diswastanisasi. Wallahu A’lam Bisshawab.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia