Oleh: Chris Gangga Lala Pari
Sembilan nyawa melayang di tambang emas ilegal di Nagari Guguak , Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Mereka meninggal tertimbun longsor saat mencari nafkah di lokasi yang sejak awal diketahui memiliki risiko tinggi. Tragedi ini tentu meninggalkan duka mendalam. Namun yang lebih penting, peristiwa tersebut harus dibaca sebagai alarm keras atas kegagalan yang lebih besar dalam tata kelola pembangunan di Sumatera Barat.
Terlalu mudah jika tragedi ini hanya disimpulkan sebagai akibat aktivitas tambang ilegal. Terlalu sederhana jika seluruh kesalahan dibebankan kepada para penambang yang bekerja di lapangan. Sebab pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: mengapa hingga hari ini masih begitu banyak warga Sumatera Barat yang memilih bekerja di tambang ilegal meskipun sadar risiko kematian selalu mengintai?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak bisa dilepaskan dari peran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai pemegang kendali arah pembangunan daerah.

Karpet Merah Tragedi: Dari Solok hingga Pasaman Barat
Sembilan korban di Sijunjung hanyalah puncak dari gunung es. Jika kita membuka kembali catatan kelam Sumatera Barat, tanah Ranah Minang ini telah berulang kali menelan anak kandungnya sendiri di lubang-lubang maut pertambangan emas tanpa izin (PETI).
• Tragedi Solok (September 2024): Belum hilang dari ingatan, longsor dahsyat meruntuhkan lubang tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok. Sedikitnya 13 orang penambang tewas tertimbun di kawasan hutan lindung yang sulit diakses.
• Petaka Pasaman Barat (April 2022): Sebanyak 6 orang emak-emak yang sedang mendulang emas secara tradisional tewas seketika akibat tertimbun runtuhan tebing di Nagari Bandar Baru, Kecamatan Pasaman.
• Duka Solok Selatan (Mei 2021): Sebanyak 8 penambang emas ilegal tewas tertimbun longsor di dalam lubang galian di daerah Koto Parik Gadang Diateh (KPGD). Satu tahun sebelumnya, di kabupaten yang sama pada April 2020, 9 penambang juga tewas mengenaskan dengan cara serupa.
• Rentetan Kasus Sijunjung & Dharmasraya: Sebelum kasus terbaru, wilayah Sijunjung dan Dharmasraya secara berkala terus menyumbang angka kematian “sunyi” dari para pekerja tambang galian lubang tikus maupun tambang menggunakan mesin domping.
Selama bertahun-tahun, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berbicara mengenai pertumbuhan ekonomi, investasi, pembangunan infrastruktur, penguatan UMKM, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berbagai angka pertumbuhan ekonomi dipublikasikan. Berbagai capaian pembangunan disampaikan kepada publik. Namun tragedi demi tragedi di kawasan tambang ilegal justru memperlihatkan kenyataan yang berbeda di lapangan.
Jika ekonomi daerah benar-benar tumbuh secara inklusif, mengapa ribuan warga masih menggantungkan hidup pada aktivitas yang melanggar hukum dan berisiko tinggi?
Peta Episentrum Emas Hitam Sumbar
Jika pembangunan telah menyentuh masyarakat hingga ke tingkat bawah, mengapa tambang ilegal tetap menjadi salah satu sumber penghidupan utama di berbagai daerah? Kita tahu persis, Sumatera Barat memiliki “sabuk emas” yang kini berubah menjadi episentrum tambang ilegal terorganisir.
Aktivitas ini menjamur hebat di sepanjang aliran sungai dan perbukitan di Solok Selatan (seperti di daerah Sangir dan KPGD), Pasaman Barat (sepanjang aliran Sungai Batang Pasaman), Pasaman (Kecamatan Dua Koto), Dharmasraya, Sijunjung, hingga Kabupaten Solok. Daerah-daerah ini bukan lagi sekadar tempat mendulang tradisional, melainkan pusat perputaran uang haram dari alat-alat berat (ekskavator) yang merusak ekosistem sungai dan hutan secara kasat mata.
Pertanyaan tersebut seharusnya menjadi bahan introspeksi bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Sebab tambang ilegal pada dasarnya bukan hanya persoalan hukum. Tambang ilegal adalah indikator sosial. Ia muncul ketika negara gagal menyediakan pilihan ekonomi yang lebih baik. Ia tumbuh ketika lapangan kerja formal tidak mampu menyerap tenaga kerja yang tersedia. Ia berkembang ketika masyarakat merasa penghasilan dari sektor lain tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Dalam konteks itu, maraknya pertambangan tanpa izin di Sumatera Barat tidak bisa dilepaskan dari kegagalan pemerintah daerah dalam menciptakan alternatif ekonomi yang kuat dan berkelanjutan.
Selama ini pendekatan yang dominan lebih banyak bertumpu pada penertiban dan penegakan hukum. Setiap kali terjadi musibah atau muncul sorotan publik, aparat bergerak melakukan penindakan. Namun setelah itu, persoalan kembali berulang.
Mengapa? Karena akar masalahnya tidak pernah benar-benar diselesaikan.
Pemprov Sumbar tampak lebih sibuk berbicara mengenai larangan daripada menghadirkan solusi. Lebih sering mengeluarkan imbauan atau janji manis Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tak kunjung terealisasi, daripada menciptakan peluang kerja baru yang mampu menyerap masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor tambang rakyat.
Padahal Sumatera Barat memiliki potensi besar di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, industri pengolahan, ekonomi kreatif, hingga pariwisata. Sayangnya, berbagai sektor tersebut belum berkembang cukup kuat untuk menjadi pengganti nyata bagi sumber penghasilan masyarakat yang selama ini diperoleh dari aktivitas pertambangan.
Akibatnya, ketika tambang ditutup, masyarakat kehilangan pendapatan. Ketika penghasilan hilang, mereka mencari lokasi baru. Ketika lokasi baru ditemukan, aktivitas tambang kembali berjalan. Dan ketika bencana terjadi, korban kembali berjatuhan.
Siklus ini terus berulang selama bertahun-tahun tanpa solusi yang benar-benar menyentuh akar persoalan.
Yang lebih ironis, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat selama ini sering mengangkat narasi pembangunan berbasis lingkungan dan keberlanjutan. Namun di saat yang sama, kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal justru terus meluas di berbagai wilayah, memicu banjir bandang (galodo) dan tanah longsor yang mengancam keselamatan warga di hilir. Ini menunjukkan adanya jurang yang cukup lebar antara kebijakan yang disampaikan kepada publik dengan realitas yang terjadi di lapangan.
Jika Pemprov Sumbar serius ingin menghentikan tambang ilegal, maka langkah pertama yang harus dilakukan bukan sekadar mengirim aparat ke lokasi tambang. Langkah pertama adalah memastikan masyarakat memiliki pekerjaan lain yang mampu memberikan penghasilan yang layak.
Masyarakat tidak akan meninggalkan tambang ilegal hanya karena ancaman hukum. Mereka akan meninggalkannya ketika tersedia pilihan ekonomi yang lebih aman, lebih pasti, dan lebih menguntungkan. Fakta bahwa puluhan nyawa telah melayang dari Solok, Pasaman, hingga Sijunjung menunjukkan bahwa pilihan tersebut belum tersedia secara memadai.
Karena itu, deretan korban jiwa di Sumbar seharusnya tidak hanya menjadi catatan kepolisian atau laporan kebencanaan. Tragedi tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Sebab setiap korban yang jatuh sesungguhnya sedang menyampaikan pesan yang sama: pembangunan yang selama ini dibanggakan belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tingkat bawah.
Pemerintah daerah tidak bisa terus-menerus berlindung di balik alasan bahwa pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat (Kementerian ESDM). Sebab yang dipertanyakan masyarakat bukan sekadar kewenangan perizinan tambang. Yang dipertanyakan adalah kemampuan pemerintah daerah menciptakan lapangan kerja, memperkuat ekonomi rakyat, dan menghadirkan harapan bagi masyarakat yang hidup jauh dari pusat-pusat pertumbuhan ekonomi.
Pada akhirnya, tragedi-tragedi kemanusiaan di lobang tambang Sumbar bukan hanya tentang longsor. Ini adalah cermin dari kegagalan pembangunan yang belum mampu memberikan alternatif kehidupan yang layak bagi sebagian rakyatnya.
Dan selama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat belum mampu menjawab persoalan tersebut, maka tambang ilegal akan terus menemukan pekerjanya, hutan akan terus kehilangan tutupannya, sungai akan terus menerima kerusakan, dan tragedi serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk kembali terjadi.
Nyawa yang hilang di lubang-lubang tambang ilegal Sumatera Barat seharusnya menjadi peringatan keras bahwa keberhasilan pembangunan tidak diukur dari banyaknya program yang diluncurkan atau tingginya angka pertumbuhan ekonomi yang dipresentasikan. Keberhasilan pembangunan diukur dari satu hal yang paling sederhana: apakah rakyat masih harus mempertaruhkan nyawanya untuk bisa makan.
Jika jawabannya masih “ya”, maka ada sesuatu yang salah dalam arah pembangunan Sumatera Barat. Dan pertanyaan itu pada akhirnya akan kembali bermuara kepada pihak yang paling bertanggung jawab atas arah pembangunan daerah: Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.















