Gorontalo – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat perdana pada Senin (02/12/2024) untuk membahas agenda kerja masa persidangan pertama tahun 2024-2025. Rapat ini bertujuan menyusun kode etik dan tata beracara sebagai pedoman dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan disiplin di internal DPRD.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram A.Z Salilama, menjelaskan pentingnya rapat tersebut mengingat adanya surat aduan yang telah diterima BK.
“Kenapa kita harus segera melaksanakan rapat perdana ini? Karena sudah ada surat aduan yang masuk. Kita harus memprioritaskan penyusunan kode etik dan tata beracara. Setelah selesai, kita akan meminta pimpinan dewan untuk menetapkannya dalam rapat paripurna,” ungkap Fikram.

Setelah disahkan melalui rapat paripurna,Fikrama mengakatan bahwa pihaknya akan mulai menindaklanjuti laporan yang masuk. Salah satu surat yang diterima adalah pengaduan dari sebuah LSM terkait rapat Komisi III DPRD dengan Dinas PUPR di Meranti.
“Laporan ini belum tentu benar atau melanggar kode etik. Oleh karena itu, kita akan memanggil pihak terkait, termasuk Komisi III dan Dinas PUPR, untuk dimintai keterangan. Kami ingin memastikan fakta sebenarnya,” tegas Fikram.
Ia juga menekankan bahwa BK periode ini akan bertanggung jawab dan profesional dalam menjalankan tugas. Setiap pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD, termasuk pimpinan, akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai.
“Kami akan memanggil, memeriksa, dan menyidangkan jika terbukti ada pelanggaran. Namun, bagi anggota yang taat disiplin, kita juga akan memberikan apresiasi berupa reward yang diumumkan dalam rapat paripurna setiap HUT DPRD,” tambahnya.
Fikram memastikan, langkah ini merupakan bentuk komitmen BK dalam menjaga integritas lembaga legislatif dan memastikan tata kelola yang baik di DPRD Provinsi Gorontalo. Dengan penyusunan kode etik yang kuat, BK diharapkan mampu menjadi lembaga yang tegas dan transparan dalam menjalankan tugas pengawasan.














