Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-10 untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas rancangan peraturan tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD, pada Senin (02/12/2024).
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, mengungkapkan bahwa Pansus ini dibentuk melalui musyawarah anggota dewan. Syarifudin Bano terpilih sebagai Ketua Pansus, sementara Syamsir Kyai dipercaya sebagai sekretaris.
“Panitia ini akan bekerja selambat-lambatnya selama enam bulan untuk menyusun tata tertib baru. Saat ini, tata tertib lama masih digunakan hingga tatib baru rampung,” ujar Thomas.
Thomas menekankan pentingnya objektivitas dalam penyusunan tata tertib ini. Ia berharap agar penyusunan tidak didasari oleh emosi atau kepentingan tertentu.
“Banyak keinginan dari anggota DPRD lama maupun anggota baru yang ingin diakomodir. Sepanjang itu objektif dan sesuai ketentuan, kami akan mendukung. Namun, jika ada hal-hal di luar ketentuan, tentu akan kami tangkal,” tegasnya.
Rapat ini menandai langkah awal untuk memperbarui tata tertib DPRD, yang bertujuan mendukung kerja legislatif yang lebih transparan, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Gorontalo.
Dengan pembentukan Pansus ini, diharapkan aturan tata tertib baru akan selesai tepat waktu dan memberikan landasan hukum yang lebih baik bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka.