sa shop gorontalo

DPRD Provinsi Gorontalo Bentuk Pansus Tatat Tertib Dewan, Fokus pada Penyusunan Peraturan Baru

Riski Kakilo
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-10 untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas rancangan peraturan tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD, pada Senin (02/12/2024), (Foto: Rizki/Dailypost.id).

DAILYPOST.ID Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-10 untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas rancangan peraturan tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD, pada Senin (02/12/2024).

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, mengungkapkan bahwa Pansus ini dibentuk melalui musyawarah anggota dewan. Syarifudin Bano terpilih sebagai Ketua Pansus, sementara Syamsir Kyai dipercaya sebagai sekretaris.

https://wa.wizard.id/003a1b

“Panitia ini akan bekerja selambat-lambatnya selama enam bulan untuk menyusun tata tertib baru. Saat ini, tata tertib lama masih digunakan hingga tatib baru rampung,” ujar Thomas.

Baca Juga:   DPRD Provinsi Gorontalo Evaluasi Proyek Pembangunan Jalan Pilolalenga - Biluhu Tengah

Thomas menekankan pentingnya objektivitas dalam penyusunan tata tertib ini. Ia berharap agar penyusunan tidak didasari oleh emosi atau kepentingan tertentu.

“Banyak keinginan dari anggota DPRD lama maupun anggota baru yang ingin diakomodir. Sepanjang itu objektif dan sesuai ketentuan, kami akan mendukung. Namun, jika ada hal-hal di luar ketentuan, tentu akan kami tangkal,” tegasnya.

Rapat ini menandai langkah awal untuk memperbarui tata tertib DPRD, yang bertujuan mendukung kerja legislatif yang lebih transparan, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Gorontalo.

Baca Juga:   Sun Biki Harap 23 Tahun Provinsi Gorontalo Menjadi Kontemplasi Tujuan Awal Membentuk Provinsi

Dengan pembentukan Pansus ini, diharapkan aturan tata tertib baru akan selesai tepat waktu dan memberikan landasan hukum yang lebih baik bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka.

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia