Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna ke-9 yang membahas penyampaian usul perubahan peraturan tentang tata tertib (Tatib) DPRD, pada Senin (02/12/2024). Agenda tersebut menjadi langkah penting dalam meningkatkan kinerja dan efektivitas lembaga legislatif.
Kepada awak media, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, menyatakan bahwa usulan perubahan ini telah melalui proses yang panjang dan akhirnya disetujui dalam rapat paripurna.
“Alhamdulillah, tadi penyerahan hasil kerja tim perumus tentang peraturan DPRD mengenai tata tertib sudah diparipurnakan dan disetujui, meskipun dengan sejumlah catatan. Catatan-catatannya cukup banyak, namun tetap dapat terselesaikan dengan baik,” ujar Thomas.
Thomas juga menambahkan bahwa seharusnya berbagai masukan dan catatan tersebut disampaikan saat pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus), namun proses diskusi yang berjalan lancar memastikan perubahan tetap dapat dirumuskan dengan baik.
“Sekalipun sebetulnya catatan-catatan itu harus disampaikan pada saat pembahasan Pansus, alhamdulillah, semuanya sudah clear dan selesai,” jelas Thomas.
Perubahan tata tertib DPRD diharapkan dapat memperbaiki mekanisme kerja anggota dewan dan memastikan setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan aspirasi masyarakat. Keputusan ini menandai komitmen DPRD Provinsi Gorontalo dalam menjunjung tinggi profesionalisme dan transparansi dalam menjalankan tugas legislatif.
Rapat paripurna tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran DPRD sebagai mitra pemerintah daerah untuk membangun Gorontalo yang lebih maju dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.