Gorontalo– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-9 untuk membahas usulan perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib). Acara ini berlangsung pada Senin (2/12/2024) di Ruang Sidang DPRD Provinsi Gorontalo.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, yang memimpin rapat, membuka sidang dengan ucapan syukur atas kesempatan untuk melaksanakan agenda penting tersebut.
“Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan izin-Nya kita dapat melaksanakan agenda penting ini, yaitu penyampaian usul perubahan Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo tentang Tata Tertib,” ujar Thomas.
Rapat paripurna ini diikuti oleh seluruh fraksi di DPRD, termasuk Fraksi Golkar, Nasdem, PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, PPP, Amanat Bangsa, dan Demokrat Nurani Rakyat. Masing-masing fraksi memberikan pandangan terhadap penjelasan yang disampaikan oleh tim pengusul perubahan Tatib.
Thomas menyampaikan bahwa beberapa saran dan masukan dari fraksi-fraksi akan ditanggapi oleh pengusul dalam agenda berikutnya.
“Kita menyimak pandangan fraksi-fraksi dan anggota DPRD lainnya. Masih ada masukan, saran, dan hal-hal yang perlu mendapatkan tanggapan dari pengusul. Semua masukan tadi akan dijawab oleh pengusul pada tahap berikutnya,” jelas Thomas.
Setelah mendengarkan pandangan dari seluruh fraksi, usulan perubahan Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo disetujui secara aklamasi. Keputusan ini menjadi dasar untuk pembentukan panitia khusus (pansus) pada rapat paripurna mendatang.
“Kedelapan fraksi telah menyetujui usul perubahan ini. Selanjutnya, hal ini akan ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia khusus pada paripurna berikutnya,” pungkas Thomas.
(d10)