, Gorontalo – Aliansi wartawan di Provinsi Gorontalo bersiap untuk mengambil tindakan tegas menyusul insiden intimidasi yang dialami oleh rekan-rekan sesama wartawan saat meliput di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo pada Selasa (03/10/2023) sore.
Kasus ini melibatkan oknum pejabat Polda Gorontalo berinisial FT, yang dianggap telah mengganggu kerja wartawan dengan tindakan yang tidak patut. Untuk menanggapi situasi ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Gorontalo telah mengeluarkan seruan kepada seluruh anggotanya untuk bersatu dan menghadapi insiden ini dengan kompak, agar tidak ada kejadian serupa di masa depan.
PWI bersama dengan rekan-rekan wartawan lainnya berencana melakukan aksi solidaritas pada Kamis dan Jumat (5-6/10/2023) di Polda Gorontalo. Aksi ini bertujuan untuk menunjukkan dukungan sekaligus menuntut perlindungan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas mereka.
Andi Arifuddin, Wakil Ketua Pembelaan Wartawan PWI Gorontalo, menekankan pentingnya menjaga kebebasan pers, yang dijamin oleh UU nomor 40 tentang Pers tahun 1999. Dia menyatakan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum, dan setiap pelaku bisa dikenai sanksi hukum.
“Kita meminta agar seluruh anggota PWI Gorontalo bersatu dan ikut dalam aksi bersama ini, untuk mengevaluasi kinerja anggota Polda Gorontalo dan menuntut perlindungan terhadap wartawan,” tegas Andi Arifuddin.
Insiden ini menjadi sorotan serius dalam dunia jurnalistik Gorontalo, dan wartawan diharapkan dapat menjaga solidaritas dan integritas dalam menjalankan tugas jurnalistik dalam masyarakat.