Bersama Kuasa Hukum, Robin Bilondatu Melapor ke Polisi

Dailypost.id

DAILYPOST.ID – Robin Bilondatu yang belum lama ini dilaporkan atas dugaan pemberian keterangan palsu oleh Meys J. Kiraman, mengambil langkah hukum untuk melapor balik.

Didampingi Tim Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto, Robin mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu (SPKT) Polres Gorontalo, Kamis (20/10/2020).

Susanto Kadir, selaku ketua Tim Kuasa Hukum Robin Bilondatu mengatakan, hal ini merupakan respon terhadap laporan yang dilayangkan oleh Meys J. Kiraman pada Rabu (14/10/2020) lalu.

Selengkapnya: Diduga Berikan Kesaksian Palsu di Bawaslu, Robin Bilondatu Dilaporkan ke Satreskrim

“Ini adalah respon kami terhadap laporan dari seseorang yang mengaku-ngaku sebagai tim dari NDH atau Tim Pemenangan dari Nelson-Hendra, dalam hal ini saudara Meys Kiraman,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Robin Bilondatu, Susanto Kadir.

Baca Juga:   Sepuluh Warga Binaan Lapas Kelas IIB Boalemo Masuk Final Dalam Lomba Senam Tolotidi Rangkaian Festival I Look Boalemo

Dia menjelakann, Robin bersama keluarga merasa malu dan dirugikan karena menuai bullyan di media sosial.

“Sementara laporan Meys Kiraman terkait dengan keterangan atau sumpah palsu hingga saat ini belum terbukti,” kata Susanto.

“Ini pencemaran nama baik namanya. Kenapa, karena Robin Bilondatu ini disebut sebagai orang yang memberi keterangan palsu, sumpah palsu. Sementara kan keterangan palsu sumpah palsu itu harus dibuktikan di hadapan persidangan,” sambungnya.

Susanto juga menyatakan, kliennya tidak memberikan keterangan palsu atau sumpah palsu, karena ternyata hasil rekomendasi Bawaslu terbukti salah satu paslon melakukan pelanggaran Administrasi. Bahkan, lanjut dia, Robin Bilondatu hanya menggunakan Hak Konstitusinya sebagai Warga Negara Indonesia.

Baca Juga:   Calon Bupati Tabrak Polwan Hingga Tewas, Korban Ternyata Seorang Mualaf

“Undang-Undang Regulasi memberikan ruang bagi Robin Bilondatu untuk melaporkan dugaan-dugaan pelanggaran, jadi tidak ada maksud tertentu dari Robin Bilondatu yang seperti kata mereka mencari-cari kesalahan, keterangan palsu, kriminalisasi dan ungkapan lainnya. Saya tegaskan selaku kuasa hukum bahwa itu tidak benar, yang ada Robin menggunakan hak-hak konstitusinya karena ada yang diketahui oleh dirinya terkait dugaan pelanggaran,” jelas Susanto.

Terakhir, Susanto mengharapkan laporannya tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak Polres Gorontalo.

“Jadi tuduhan-tuduhan ini harus dibuktikan kebenarannya. Saya minta kepada Pihak Polres Gorontalo untuk segera memeriksa saksi terkait laporan kami,” pungkasnya. (daily02)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Sempat Kabur, Pelaku Penganiayaan Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Simaulue
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia