BKD Asahan Gelar Ujian Dinas Sitem CBT Bagi PNS Tingkat I dan II

BKD Kabupaten Asahan menyelenggarakan ujian dinas tingkat I dan II bagi ASN di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Selasa (21/6/2022).

DAILYPOST.ID , Asahan – BADAN Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Asahan menyelenggarakan ujian dinas tingkat I dan II bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) di aula Melati, kantor Bupati Asahan, Selasa (21/6/2022).

Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin mengatakan, ujian ini berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 20017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 12 tahun 2002 tentang peraturan nomor 99 tahun 2000 tentang kenaikan pangkat PNS sebagaimana telah di ubah dengan peranturan pemerintah nomor 12 tahun 2022, dan keputusan Bupati Asahan nomor 16-BKD tahun 2021 tentang perubahan atas keputusan nomor 168-BKD tahun 2019 tentang pembentukan pelaksana ujian dinas tingkat I dan II dilingkungan Pemkab Asahan.

Ia juga menjelaskan, tujuan kegiatan ini adalah untuk memotivasi PNS dalam meningkatkan kompetensi dan prestasi kerja, serta penghargaan dan pengabdian PNS kepada negara, dan untuk memenuhi salah satu kenaikan pangkat PNS bagi PNS yang telah memiliki pangkat golongan pengatur TK I (II/d) dan yang telah memiliki pangkat golongan penata TK I (III/d).

Baca Juga:   MPLS di SMPN 1 Kisaran, Wabup Asahan Pimpin Upacara Sekaligus Bernostalgia

“Dalam ujian tahun ini mempergunkan sistem Computer Baset Test (CBT), sehingga semua soal dari kantor regional VI BKN Medan. Peserta ujian tingkat I dan tingkat II diikuti sebanyak 58 orang yang terdiri dari ujian tingkat I memiliki pangkat golongan pengatur TK I (II/d) sebanyak 37 orang dan ujian dinas tingkat II memiliki pangkat golongan penata TK I (III/d) sebanyak 21 orang,” tutupnya.

Sementara itu, Sekrertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan John Hardi Nasution mengatakan, ujian dinas tingkat I ini untuk memfasilitasi PNS yang berpangkat pengatur tingkat I golongan ruang II/d dan memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada penata muda golongan ruang (III/a).

Baca Juga:   Pemkab Asahan Ikut Rakornis TMMD 2022 Secara Virtual

“Ujian dinas tingkat II untuk memfasilitasi PNS yang berpangkat golongan penata TK I (III/d) dan menduduki jabatan struktural eselon III untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada pangakat pembina golongan ruang (IV/a),” jelasnya.

Terakhir, ia menyampaikan, berdasarkan tahun ini, ujian dinas diharuskan memakai CBT yang tujuannya untuk menghasilkan PNS yang betul-betul akuntabel dan profesional.

“Untuk itu para peseta harus lebih hati-hati dan serius dalam mengisi soal,” pungkasnya. (Daily/Wanty)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Pelapor dan Terlapor Setuju Kasus Pemukulan Diselesaikan dengan Problem Solving, Begini Kata Kapolsek Sei Kepayang
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia