Medan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025 kepada pemerintah daerah se-Provinsi Sumut.
Penyerahan LHP yang dihadiri kepala daerah dan Ketua DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Sumut tersebut dilaksanakan di Aula BPK RI Perwakilan Sumut, Medan, Jumat (29/5/2026).
Dalam sambutannya, Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Paula Henry Simatupang menyampaikan, pemeriksaan keuangan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh BPK kepada setiap pemerintah daerah.
“Mekanismenya, setelah 3 bulan tahun anggaran berakhir, pemerintah daerah wajib menyerahkan laporannya kepada kami, dan kami akan menyelesaikan pemeriksaan serta menyerahkannya kembali dalam waktu 2 bulan,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, tujuan utama pemeriksaan ini adalah untuk menilai apakah penyusunan anggaran telah sesuai dengan standar yang berlaku, serta memastikan kepatuhan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan negara.
“Laporan ini menandai berakhirnya seluruh proses pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihaknya,” tutupnya.














