Bupati Labuhanbatu Serahkan LKPD 2022 kepada Kepala BPK Sumut

Biro Sumatera Utara
Bupati Labuhanbatu didampingi Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu menandatangani berita acara penyerahan LKPD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2022 kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumut di kantor Perwakilan BPK Provinsi Sumut, jalan Imam Bonjol, Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Kamis (9/3/2023).

DAILYPOST.ID , Labuhanbatu – Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga didampingi Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Meika Riyanti Siregar menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2022 kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Eydu Oktain Panjaitan di kantor Perwakilan BPK Provinsi Sumut, jalan Imam Bonjol, Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Kamis (9/3/2023).

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan berharap, dukungan dan kerjasama dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu untuk melakukan pemeriksaan LKPD tersebut.

Ia juga berharap kepada para pemeriksa agar melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, dan berintegritas.

“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang telah menyelesaikan dan menyerahkan laporan keuangan sebelum habis masa waktunya. Ini lebih cepat 20 hari. Sebelumnya, kami memberi waktu masa tenggang akhir bulan Maret. Semoga dengan cepatnya penyampaian laporan ini, tepat pula isi dari laporannya,” pungkasnya.

Baca Juga:   APFI Labuhanbatu Periode 2022 - 2025 Dilantik, Ini Ketuanya

Sementara itu, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga menyampaikan, laporan keuangan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2022 ini memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, neraca, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan sesuai dengan ketentuan standar akuntansi pemerintahan maupun peraturan undang-undang lainnya.

“Sebagaimana diamanatkan pada pasal 191 ayat 2 peraturan menteri nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada badan pemeriksaan keuangan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Sehingga untuk memenuhi ketentuan tersebut Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berupaya secara maksimal agar laporan keuangan dapat disampaikan tepat waktu dengan tetap memperhatikan substansi LKPD dimaksud,” ucapnya.

Baca Juga:   Menteri ATR RI Serahkan 70 Sertifikat Aset Tanah Milik Labuhanbatu

Terakhir, ia mengatakan, Pemkab Labuhanbatu menyerahkan laporan keuangan tahun anggaran 2022 kepada Perwakilan BPK Provinsi Sumut untuk selanjutnya dilakukan audit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyerahan LKPD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2022 tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dengan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan. (Daily/Wanty)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Perempuan Asahan Ikut Meriahkan Hari Kebaya Nasional 2022 di Medan
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia