, Kabupaten Malang – Bupati Malang melalui Wakil Bupati (Wabup) Malang, Didik Gatot Subroto, sampaikan jawaban terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengawasan mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan, Senin (9/8/2021).
Mengawali penyampaiannya, Didik terlebih dahulu mengucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota dewan yang telah mencermati dan memberikan saran, serta tanggapan terhadap Raperda tentang pengawasan mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan.
“Mudah-mudahan, kita dapat mengemban tanggung jawab serta pengabdian kepada masyarakat dan negara secara amanah, demi kemajuan bersama dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang,” ucap Didik.
Sehubungan dengan Pandangan Umum bersama Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang, lanjut Wabup, juga disampaikan apresiasi dan terima kasih atas tanggapan positif dewan terhadap Raperda yang dimaksud.
Adapun tujuan Raperda tentang pengawasan mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan ini, lanjutnya, untuk melindungi konsumen terkait Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang bebas dari cemaran biologis serta kimia dan bahan tambahan lainnya yang dilarang.
“Secara prosedural teknis pengawasan dilakukan dengan 5 (lima) strategi utama yaitu, pengawasan cara budidaya yang baik, pengawasan cara penanganan pasca panen yang baik, pengawasan cara pengolahan yang baik dan pengawasan cara distribusi yang baik, serta pengawasan cara ritel yang baik. Selain itu, Raperda dimaksud, mempunyai tujuan mulia. Khususnya bagi masyarakat, baik petani, kelompok tani dan UKM di bidang pertanian,” ungkap Wabup.
Adanya Peraturan Daerah (Perda) ini, tambahnya, maka petani, kelompok tani dan UKM di bidang pertanian mempunyai kepastian hukum atas beredarnya produk di masyarakat. Sehingga, petani, kelompok tani dan UKM di bidang pertanian, mempunyai kesempatan yang luas untuk memasarkan produk pertaniannya. Sebab, semua ketentuan dan tata cara peredarannya telah dilegitimasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda), ujar mantan Ketua DPRD Kabupaten Malang itu.
Ia menjelaskan, Perda tersebut mengatur perizinan peredaran produk pertanian dengan kode produk dan produk dalam Negeri Usaha Kecil. Oleh karenanya, Pemkab Malang melalui Dinas Ketahanan Pangan bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, akan memproses perizinan Produk Dalam Negeri Usaha Kecil. Selain itu, Pemkab Malang juga akan membentuk otoritas kompeten keamanan pangan sebagai lembaga pengawas keamanan pangan, di Kabupaten Malang.
“Namun, sebelum terbentuknya otoritas kompeten keamanan pangan kabupaten Malang, maka Dinas Ketahanan Pangan yang akan menjalankan fungsi pengawasan, pendataan, pendaftaran dan perizinan pengawasan mutu dan keamanan pangan. Karena itu, eksistensi Perda ini nantinya mempunyai kontribusi yang signifikan terhadap tumbuh kembangnya pengusaha-pengusaha baru (start up) di bidang pertanian,” jelas Didik.
Sedangkan, terkait izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan di wilayah Kabupaten Malang, juga memberikan peluang kepada produk-produk pertanian masuk pada pasar modern dan retail lainnya.
“Baik di Kabupaten Malang maupun di kota-kota lainnya,” demikian tandas Politisi PDI Perjuangan itu. (Adv/Daily27/wati)