Jakarta– PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham dengan perkiraan nilai maksimal mencapai Rp 3 triliun. Langkah ini dilakukan untuk mendukung strategi bisnis jangka panjang serta meningkatkan nilai bagi pemegang saham.
Mengacu pada keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), BRI juga berencana mengalihkan saham hasil buyback sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sesuai Regulasi OJK, Buyback Dilakukan Secara Bertahap
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menjelaskan bahwa aksi buyback ini akan mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29/2023 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka.
“Jumlah nilai seluruh buyback diperkirakan sebesar-besarnya Rp 3 triliun,” ujar Hendy pada Senin (3/2/2025).
Pelaksanaan buyback akan dilakukan melalui BEI maupun di luar BEI, baik secara bertahap maupun sekaligus, dengan batas waktu maksimal 12 bulan setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menyetujui keputusan ini.
Dampak dan Manfaat Buyback Saham bagi BRI
Hendy menambahkan bahwa proses buyback ini akan tetap memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan perusahaan, serta mematuhi semua ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat fundamental bisnis BRI, tetapi juga mendukung pertumbuhan jangka panjang, terutama dalam meningkatkan engagement pekerja dan nilai perusahaan di mata investor.
“Buyback diyakini dapat mendukung kegiatan usaha maupun pertumbuhan perseroan di masa yang akan datang melalui peningkatan engagement pekerja,” tutup Hendy.
(d10)