Jakarta– Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 30 November 2024. Perubahan ini membawa dampak signifikan pada nomenklatur jabatan dan status Jakarta pasca Pilkada serentak 2024.
Salah satu poin utama dalam revisi UU ini adalah perubahan nama Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pergantian nomenklatur ini secara otomatis mengubah sebutan bagi sejumlah jabatan, termasuk gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari wilayah tersebut.
Menurut Pasal 70-B UU tersebut, gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 kini dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKJ. Selain itu, status anggota DPRD, DPR, dan DPD dari daerah pemilihan Jakarta juga disesuaikan dengan nomenklatur baru.
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” demikian isi Pasal 70-B.
Meskipun perubahan status ini telah ditetapkan, revisi UU DKJ juga menyebutkan bahwa pemindahan resmi ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur belum sepenuhnya terealisasi. Pasal II dalam UU tersebut menyatakan bahwa keputusan resmi mengenai pemindahan ibu kota masih menunggu penetapan lebih lanjut oleh Presiden.
“Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” bunyi petikan pasal tersebut.
Dengan revisi UU ini, Jakarta tidak lagi memegang status sebagai ibu kota negara, tetapi tetap memiliki keistimewaan sebagai daerah khusus. Perubahan ini menandai babak baru bagi Jakarta dalam menjalankan perannya setelah status ibu kota dialihkan.
Namun, implementasi perubahan ini juga diharapkan tidak mengurangi fokus pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta. Dalam konteks ini, revisi UU DKJ menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengelola transisi peran Jakarta dari pusat pemerintahan menjadi pusat ekonomi, budaya, dan urbanisasi modern.
(d10)














