Jakarta– Momen Lebaran bukan hanya waktu untuk bersilaturahmi, tetapi juga kesempatan emas untuk mengurus kepastian hukum aset keluarga. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat yang masih memiliki tanah beralas hak girik untuk segera mengubahnya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat ATR/BPN, Harison Mocodompis, banyak masyarakat baru menyadari saat berkumpul di hari raya bahwa tanah keluarga mereka belum bersertipikat. Oleh karena itu, libur Lebaran dapat dimanfaatkan untuk mengurus peningkatan status kepemilikan tanah tersebut.
“Mungkin biasanya anak-anak sibuk di tanah rantau. Lalu saat berkumpul di hari Lebaran, ternyata ada aset tanah milik orang tua yang belum memiliki alas hak sertipikat, masih berbentuk girik. Ya, ini momen yang tepat untuk menyertipikasi aset tanah. ATR/BPN juga tetap beroperasi meski terbatas, jadi bisa dimanfaatkan masyarakat yang perlu layanan pertanahan,” jelas Harison, Rabu (2/4/2025).
Kenapa Girik Perlu Diubah ke Sertipikat Hak Milik?
Girik tanah adalah dokumen kepemilikan yang diterbitkan pada masa kolonial Belanda. Dokumen ini hanya berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak dan bukan bukti kepemilikan sah di mata hukum Indonesia saat ini. Oleh karena itu, tanah dengan status girik tidak memiliki kepastian hukum yang kuat dan rawan sengketa.
Dengan mengubah girik menjadi SHM, pemilik tanah mendapatkan hak penuh atas lahannya, sehingga:
✅ Tanah lebih aman dari sengketa hukum.
✅ Bisa digunakan sebagai jaminan dalam transaksi keuangan.
✅ Memiliki nilai jual lebih tinggi.
✅ Memudahkan proses jual beli dan warisan.
Cara Mengurus Perubahan Girik ke Sertipikat Hak Milik
Untuk mengajukan perubahan status tanah dari girik menjadi SHM, pemilik tanah perlu menyiapkan dokumen berikut:
✔ Girik tanah asli.
✔ Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik.
✔ Surat pengajuan permohonan yang ditulis di atas meterai.
✔ Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Gunakan Aplikasi Sentuh Tanahku untuk Cek Syarat & Biaya
Untuk mempermudah masyarakat, ATR/BPN menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku, yang bisa diunduh di Play Store dan App Store. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengecek persyaratan, estimasi biaya, serta memantau proses berkas yang sudah diajukan ke Kantah setempat.
Kantor Pertanahan Tetap Beroperasi di Libur Lebaran
ATR/BPN tetap membuka layanan pertanahan meskipun dalam kapasitas terbatas selama libur Lebaran. Dengan begitu, masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah bisa tetap mendapatkan layanan tanpa harus menunggu hari kerja normal.
Bagi yang masih memiliki girik tanah, jangan sia-siakan kesempatan ini! Ubah sekarang agar tanah lebih aman dan bernilai tinggi.
(d10)