, ASAHAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Covid-19 yang digelar oleh Gubernur Sumatera Utara kepada seluruh Pemkab/Pemko se-Sumatera Utara secara virtual. Pemkab Asahan sendiri menggelar virtual tersebut di Aula Kenanga, Kantor Bupati Asahan, Senin (18/5/2021).
Digelarnya rakor tersebut berdasarkan meningkatnya jumlah terkonfirmasi selama 14 hari terakhir, yang kasus per harinya naik di sebagian besar daerah di Provinsi Sumatera Utara.
Oleh sebab itu, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menghimbau agar masing-masing daerah melalukan pengawasan lebih ketat lagi dalam menegakkan protokol kesehatan bagi masyarakat.
Di Sumatera Utara, total kasus terkonfirmasi sebesar 30.632 kasus. Dari data yang ada, maka Kabupaten Asahan termasuk wilayah zona kuning dalam kasus peningkatan Covid-19, yang dalam hal ini perlu tetap waspada.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka vaksinasi Covid-19 akan lebih ditingkatkan kepada masyarakat, seperti kepada lansia, agar mencegah dan mengendalikan kasus Covid-19.
Sesuai surat pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan instruksi Gubernur Sumatera Utara, maka Edy menghimbau akan memberlakukan pembatasan jam operasional terhadap pusat perbelanjaan dan mall hingga pukul 9 malam.
Kemudian, terkait tempat hiburan lainnya, seperti karaoke keluarga, diskotik, club malam, dan bar live music selama 14 hari terhitung mulai tanggal 18 Mei hingga tanggal 31 Mei 2021, tidak diizinkan beroperasi lagi.
Sedangkan tempat ibadah, akan dilakukan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat bagi daerah zona hijau dan kuning dengan kapasitas 50%.
Untuk restoran, rumah makan, cafe maupun tempat makan/minum kaki lima diberikan kapasitas hanya sebesar 50% dari kapasitas total pengunjung dan diizinkan beroperasi hingga pukul 9 malam.
“Untuk itu, selebihnya akan diberlakukan liburan makanan atau minuman melalui pesan antar atau dibawa pulang,” jelasnya.
Hal-hal tersebut dilakukan demi menekan dan mencegah kenaikan kasus Covid-19 di Sumatera Utara yang terus melonjak naik akhir-akhir ini.
“Jika ada yang melanggar maka akan diberikan sanksi penutupan kepada pelaku usaha karena akhir-akhir ini kondisi Sumatera Utara sedang tidak baik pasca kenaikan kasus Covid-19 yang membahayakan dan bertambahnya orang yang terpapar usai libur panjang ini,” tegasnya.
Selain itu, terkait kapasitas tempat tidur di rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 semakin menipis. Oleh sebab itu, Edy menghimbau untuk dilakukan penambahan tempat tidur sebesar 30% di beberapa rumah sakit yang menampung pasien Covid-19 di Sumatera Utara.
“Penanganan Covid-19 tidak boleh sampai kendor dan kita belajar dari kasus India, sehingga jika disiplin protokol kesehatan dilakukan lebih ketat diupayakan dapat meminimalisir ledakan Covid-19 di masyarakat,” tutupnya. (Daily15/Supariono)














