, Bone Bolango – Ketegangan antara masyarakat Desa Alo, Kecamatan Bone Raya, dan Pemerintah Daerah (Pemda) Bonebol dengan PT. Gorontalo Minerals semakin meningkat. Pertemuan dialog terbuka yang dijadwalkan pada Kamis, (20/07/2023) menjadi momen krusial untuk membahas dampak dari aktifitas penambangan perusahaan tersebut yang sudah mencapai pemukiman warga. Namun, geram dan kecewa menyelimuti masyarakat karena tak satupun pihak dari PT. Gorontalo Minerals hadir dalam pertemuan tersebut.
Aliansi masyarakat yang terdampak aktifitas penambangan telah mengirim surat ke PJ. Gubernur Gorontalo sejak tanggal (30/06/2023), yang selanjutnya diteruskan ke Pemda Bonebol. Respons cepat Pemda menunjukkan komitmen mereka untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.
Harapan masyarakat Desa Alo dan desa-desa lainnya yang terkena wilayah pertambangan PT. Gorontalo Minerals adalah agar perusahaan ini bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. Pemda Bonebol sebagai mediator berupaya menghadirkan para petinggi perusahaan untuk berdialog dan mencari solusi bersama. Namun, kegagalan PT. Gorontalo Minerals dalam merespons undangan dan memenuhi kewajibannya sebagai bagian dari pembebasan lahan telah menyakiti perasaan masyarakat dan Pemda.
Budi Wantogia, Kabag Ekonomi, SDA, dan Konservasi Setda Bone Bolango, mengungkapkan bahwa Pemda telah berusaha menghubungi pihak PT. Gorontalo Minerals melalui surat dan telepon, namun tak mendapatkan tanggapan yang memuaskan. Didik Budi Atmoko, manajer eksternal perusahaan, menolak menjelaskan dan mengarahkan Pemda untuk berbicara dengan KTT perusahaan terkait aktivitas konstruksi dan pembebasan lahan di Bone Raya.
“Sudah kami surati 3 hari sebelumnya, bahkan menelpon langsung ke manager eksternal PT. Gorontalo Mineral, Didik Budi Atmoko,” ucapnya.
Sekda Bone Bolango, Ishak Ntoma, yang mewakili Pemda dalam penjelasannya, menyoroti perbedaan pendekatan dalam pembebasan lahan antara PT. Gorontalo Minerals dan Pemerintah Daerah. Pemda Bone Bolango telah melibatkan Konsultan Jasa Pelayanan Publik (KJPP) untuk menaikkan NJOP desa menjadi Rp 40.000/m3 sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat. Namun, PT. Gorontalo Minerals belum menunjukkan keseriusan dalam menghadapi tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat.
“Nah ini, yang seharusnya dilakukan oleh Pihak PT. Gorontalo Minerals, kemudian harus ada appraisalnya, untuk menentukan harga sepantasnya, intinya PT. Gorontalo Minerals tidak menggunakan kaidah-kaidah pembebasan lahan yang baik dan benar bagi masyarakat,” tegasnya.
Tanpa kehadiran PT. Gorontalo Minerals dalam pertemuan tersebut, lebih dari 100 perwakilan masyarakat menyatakan sikap dan kekecewaan mereka. Dialog yang dimoderatori oleh Camat Bone Raya, Ramlan Adam, dan Kepala Bagian Ekonomi berlangsung penuh perjuangan.
Masyarakat Desa Alo bersama Pemda Bonebol menekankan pentingnya kolaborasi dan komitmen dari PT. Gorontalo Minerals untuk menghadapi masalah ini dengan serius. Perusahaan dituntut untuk bertanggung jawab atas dampak dari aktifitas penambangan mereka dan mendengarkan keluhan serta aspirasi masyarakat terdampak. Semoga ke depannya, pihak PT. Gorontalo Minerals dapat membuka ruang dialog yang lebih konstruktif demi kebaikan bersama.















