Jakarta — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menugaskan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Tri Winarno, untuk melakukan audiensi dengan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, sebagai tindak lanjut dari surat rekomendasi gubernur terkait aktivitas pertambangan PT Gorontalo Minerals di Kabupaten Bone Bolango, Jumat (18/07/2025)
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam merespons aspirasi masyarakat penambang lokal, yang disuarakan melalui Bupati Bone Bolango, DPRD Provinsi Gorontalo, serta hasil Rapat Forkopimda tingkat provinsi.
Dalam audiensi tersebut, Gubernur Gorontalo menyoroti dua hal krusial. Pertama, pentingnya memastikan agar kegiatan Operasi Produksi PT Gorontalo Minerals berjalan sesuai ketentuan teknis dan regulasi yang berlaku, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat lokal. Kedua, membuka akses yang lebih luas bagi tenaga kerja lokal, khususnya warga Bone Bolango, untuk terlibat aktif dalam kegiatan operasional perusahaan tambang tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Minerba Tri Winarno menyatakan bahwa pihaknya telah menempatkan penyusunan Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai prioritas utama. Langkah ini dinilai sebagai solusi cepat dan konkret untuk menjawab aspirasi masyarakat, sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri ESDM.
“Tim kami telah menyusun formula teknis pengelolaan tambang bawah tanah yang selama ini menjadi tantangan utama dalam penyusunan Dokumen WPR. Kami juga menekankan pentingnya aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam Pertambangan Rakyat,” ujar Tri.
Ia juga membuka peluang bagi koperasi lokal pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk bermitra dengan perusahaan tambang dalam penyediaan jasa dan kegiatan pendukung lainnya, sesuai regulasi pertambangan mineral dan batubara.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menjelaskan bahwa percepatan penyusunan dokumen WPR ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 98.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Gorontalo. Dalam keputusan tersebut, terdapat 15 blok WPR yang telah diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melalui Pemerintah Provinsi Gorontalo kepada Kementerian ESDM.
“Dengan adanya kejelasan dokumen pengelolaan WPR, proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) akan semakin cepat dan tertata,” tambah Wardoyo.
Sebagai penutup, Gubernur Gusnar melalui Dirjen Minerba menyampaikan harapan agar dalam waktu dekat dapat melakukan audiensi langsung dengan Menteri ESDM. Pertemuan tersebut direncanakan melibatkan Bupati Bone Bolango dan perwakilan masyarakat penambang, guna menyampaikan langsung aspirasi masyarakat dan memperkuat sinergi dalam pengembangan pertambangan rakyat yang berkelanjutan.















