Gorontalo – Kebijakan Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait penyebaran informasi publik mendapat dukungan penuh dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Para ASN menilai langkah tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab mereka dalam menyampaikan capaian kinerja pemerintah kepada masyarakat.
Ronal Bahi, salah satu ASN di lingkungan Pemprov Gorontalo, menyatakan bahwa menyukseskan kebijakan dan program pemerintah adalah bagian dari tugas ASN. Ia menegaskan bahwa penyebaran informasi publik merupakan kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
“Kebijakan pemerintah untuk menyebarluaskan informasi justru kebijakan yang pro-rakyat. Rakyat pasti ingin tahu apa yang sudah dikerjakan oleh kepala daerah. Soal TPP ada atau tidak, itu tidak mengubah kewajiban ASN dalam mendukung program pemerintah,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Suharto Luawo, ASN lainnya yang menilai bahwa distribusi informasi merupakan jawaban atas keingintahuan publik terhadap kinerja pemerintah.
“Sering kali masyarakat bertanya, ‘apa yang sudah dilakukan pemerintah untuk kami?’ Nah, dengan adanya penyebaran informasi, masyarakat dapat langsung mengetahui dan menilai kinerja pemerintah,” kata Suharto.
Lebih jauh, Yusran Doda menegaskan bahwa dirinya bahkan telah lebih dahulu membagikan informasi terkait kegiatan pemerintah sebelum kebijakan ini diberlakukan.
“Saya pribadi sudah sejak lama menyebarkan berita-berita pemerintah di media sosial. Jadi kebijakan ini bukan sesuatu yang aneh atau salah. Justru sangat tepat,” ungkap Yusran.
Sebelumnnya, kebijakan tersebut menuai kritik tajam dari praktisi hukum senior Gorontalo, Salahudin Pakaya, SH. Ia menilai kebijakan itu berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum dan melampaui kewenangan kepala daerah.
“Ini pelanggaran serius. Gubernur telah melampaui kewenangannya. Tidak ada dasar hukum yang membolehkan kepala daerah memaksa ASN menggunakan akun pribadi mereka untuk menyebarkan informasi pemerintahan,” ujar Salahudin pada Kamis (17/07/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa pemaksaan penggunaan akun pribadi tanpa persetujuan melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Negara tidak boleh memaksa warga, termasuk ASN, mengubah ruang privat mereka menjadi sarana propaganda pemerintahan. Ini bertentangan dengan prinsip perlindungan data pribadi dan kebebasan digital warga negara,” tegasnya.














