Gorontalo, 31 Maret 2026 — Upaya meningkatkan kualitas tata kelola pertanahan terus diperkuat melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini tercermin dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tahun 2026 yang diikuti secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Achmad, S.ST., M.H.
Kegiatan yang berlangsung melalui Zoom tersebut menjadi bagian penting dalam agenda koordinasi nasional guna memastikan kebijakan pertanahan dapat berjalan efektif dan selaras di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Gorontalo.
Rapat ini melibatkan jajaran Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI untuk membahas berbagai isu strategis yang menjadi perhatian bersama. Selain sebagai ruang diskusi, forum ini juga dimanfaatkan sebagai sarana evaluasi pelaksanaan program sekaligus merumuskan langkah-langkah perbaikan ke depan.
Sejumlah isu utama yang mengemuka antara lain tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025, penanganan permasalahan pendaftaran tanah masyarakat, serta pengembangan layanan pertanahan berbasis digital melalui penerapan sertifikat elektronik.
Transformasi digital menjadi salah satu fokus utama yang terus didorong. Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan efisien, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.
Selain itu, rapat juga menyoroti pentingnya percepatan implementasi kebijakan di lapangan agar dapat memberikan dampak nyata. Koordinasi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah dinilai menjadi kunci dalam memastikan setiap program berjalan optimal dan tepat sasaran.
Melalui forum ini, jajaran di daerah diharapkan dapat menindaklanjuti setiap kebijakan secara terarah dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, konsistensi pelaksanaan program tetap terjaga dan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat terus meningkat.
“`
















