, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap (satu) Ranperda Provinsi Gorontalo tentang pengelolaan keuangan daerah.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Sun Bikin menjelaskan, dari semua aktivitas yang berhubungan dengan perencanaan, penggunaan uang, penata laksanaaan, pertanggungjawaban uang yang berada di Gorontalo dengan total 6 triliun, yang terbagi di Kabupaten/Kota senilai 4 triliun dan yang berada di Provinsi sebesar 2 triliun, akan mengacu pada Perda yang di paripurnakan.
“Jadi seluruh aktifitas penyelengaraan keuangan, harus diatur, harus dipandu, oleh Perda ini, Nah, selain itu yang bersifat aset-aset daerah yang bernilai uang juga dipandu di Perda ini,” ujar Sun Biki saat diwawancai usai mengikuti rapat di ruang rapat Paripurna, Senin (30/01/2023).
Selain itu, Sun Biki mengatakan yang menjadi perhatian bersama yaitu tentang Perda menyangkut pemegang uang kas daerah. Dimana hal tersebut telah diatur dalam bank pembangunan daerah, dan bank pembangunan daerah dalam bunyi ayat tiganya, sebagaimana bank pembangunan daerah ditunjuk oleh Gubernur, dalam hal ini Bank SulutGo.
“Tapi apakah Bank SulutGo memenuhi kriteria sehat? Maka kita Pansus konsultasikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Manado, yang mana mereka mengkonsultasikan bahwa Bank SulutGo, berada pada great tiga atau sehat,” jelas Sun Biki.
Sun Biki menambahkan, meski dengan penuturan dari pihak Bak SukutGo yang mana mereka mengatakan sudah berada pada posisi sehat atau great tiga namun Kata Sun Biki, tetap perlu mempersiapkan kecupukan modal, harus mencapai 3 triliun, dan apabila tiga tercapai maka dikhawatirkan tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
“Kalau tidak tercapai itu, maka bisa goyang itu Bank SulutGo, dan apabila tidak terpenuhi tanggung jawab sebagai khas daerah, sesaui yang telah diatur dalam pasal maka, Gubernur boleh menunjuk bank lain.” pungkasnya. (Jefri)














