Deprov Gorontalo Gelar Rapat Paripurna Ranperda Pengelolaan Keuangan

Sun Biki, Anggota Deprov Gorontalo

DAILYPOST.ID , Gorontalo Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap (satu) Ranperda Provinsi Gorontalo tentang pengelolaan keuangan daerah.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Sun Bikin menjelaskan, dari semua aktivitas yang berhubungan dengan perencanaan, penggunaan uang, penata laksanaaan, pertanggungjawaban uang yang berada di Gorontalo dengan total 6 triliun, yang terbagi di Kabupaten/Kota senilai 4 triliun dan yang berada di Provinsi sebesar 2 triliun, akan mengacu pada Perda yang di paripurnakan.

“Jadi seluruh aktifitas penyelengaraan keuangan, harus diatur, harus dipandu, oleh Perda ini, Nah, selain itu yang bersifat aset-aset daerah yang bernilai uang juga dipandu di Perda ini,” ujar Sun Biki saat diwawancai usai mengikuti rapat di ruang rapat Paripurna, Senin (30/01/2023).

Baca Juga:   Pj Gubernur Gorontalo Serahkan Nota KUA-PPAS APBD Perubahan 2024 ke DPRD

Selain itu, Sun Biki mengatakan yang menjadi perhatian bersama yaitu tentang Perda menyangkut pemegang uang kas daerah. Dimana hal tersebut telah diatur dalam bank pembangunan daerah, dan bank pembangunan daerah dalam bunyi ayat tiganya, sebagaimana bank pembangunan daerah ditunjuk oleh Gubernur, dalam hal ini Bank SulutGo.

“Tapi apakah Bank SulutGo memenuhi kriteria sehat? Maka kita Pansus konsultasikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Manado, yang mana mereka mengkonsultasikan bahwa Bank SulutGo, berada pada great tiga atau sehat,” jelas Sun Biki.

Baca Juga:   Ranperda PPHP Disabilitas Disahkan Menjadi Perda

Sun Biki menambahkan, meski dengan penuturan dari pihak Bak SukutGo yang mana mereka mengatakan sudah berada pada posisi sehat atau great tiga namun Kata Sun Biki, tetap perlu mempersiapkan kecupukan modal, harus mencapai 3 triliun, dan apabila tiga tercapai maka dikhawatirkan tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

“Kalau tidak tercapai itu, maka bisa goyang itu Bank SulutGo, dan apabila tidak terpenuhi tanggung jawab sebagai khas daerah, sesaui yang telah diatur dalam pasal maka, Gubernur boleh menunjuk bank lain.” pungkasnya. (Jefri)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Fikram AZ Salilama, Tonggak Harapan bagi Masyarakat Pesisir
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia