Gorontalo – Seorang Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama HP menggugat Koperasi Nusantara (Kopnus POS) Cabang Gorontalo ke Pengadilan Negeri Gorontalo atas dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Gorontalo pada 10 Maret 2025.
Dalam gugatan tersebut, HP menuntut transparansi terkait pinjaman yang ia ambil di Kopnus POS. Ia mengaku telah melunasi sebagian besar pinjamannya, namun kesulitan mendapatkan rincian sisa utang yang akurat dari pihak koperasi.
HP mengajukan gugatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia merasa dipersulit pihak Kopnus POS karena tidak memberikan informasi yang jelas dan jujur terkait sisa pinjamannya, yang merupakan hak dasar konsumen.
Menurut dokumen gugatan, HP memiliki dua pinjaman di Kopnus POS. Pinjaman pertama sebesar Rp176 juta dengan angsuran Rp3,1 juta per bulan selama 180 bulan, serta pinjaman kedua sebesar Rp10,3 juta dengan angsuran Rp376 ribu per bulan selama 60 bulan. Hingga saat ini, ia telah membayar lebih dari Rp156 juta.
Namun pada Januari 2025, ketika HP meminta rincian sisa utangnya untuk melunasi pinjaman, pihak koperasi tidak memberikan informasi yang jelas. Bahkan, jumlah sisa utang yang diberikan kantor pusat koperasi dan kantor cabang di Gorontalo berbeda. Dalam slik OJK menyebutkan sisa utang sebesar Rp153,7 juta, sementara Kopnus POS menyatakan jumlahnya mencapai Rp203,7 juta, yang disebutkan secara manual dengan tulisan tangan tanpa ada rincian yang jelas.
Dalam gugatannya, HP menuntut, transparansi terkait rincian utangnya, termasuk riwayat pembayaran, kemudian salinan kontrak perjanjian pinjaman yang selama ini tidak pernah diberikan kepadanya.
Ia juga telah melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat ini, gugatan telah didaftarkan dan memasuki proses sidang ketiga di Pengadilan Negeri Gorontalo. HP berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil demi perlindungan hak konsumen.
saat dikonfirmasi, pihak Kopnus POS Cabang Gorontalo tidak memberikan tanggapan terkait masalah ini. (d10)