– Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Jumat (05/06/2020) menggelar diskusi daring dengan Universitas Gorontalo (UG) menggunakan aplikasi zoom meeting.
Diskusi itu membedah soal pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Wakil Rektor 3 Universitas Gorontalo, Dr. Dikson Junus., MPA yang menjadi penanggap di diskusi daring bersama Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengatakan, kebijakan pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial di masa pandemi covid-19 sangat tepat karena saat ini masyarakat membutuhkan bantuan pemerintah karena mengalami dampak covid-19.
Sebab menurutnya, tidak hanya 25,1 masyarakat miskin saja yang menjadi perhatian pemerintah, akan tetapi berdasarkan data statistik Maret 2019 ada sekitar 18,06% masyarakat di Kabupaten Gorontalo yang terdampak Covid-19.
“Walaupun sebelumnya sudah ada kebijakan terkait dengan perlindungan sosial seperti Bantuan Pangan Non tunai (BPNT), BLT, PKH, JKN yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang rentan dengan bencana seperti seperti masyarakat miskin, masyarakat rentan miskin dan pekerja sektor informal (buruh bagunan, pengemudi transportasi umum, dll) yang bergantung pada pendapatan dan pekerjaan sehari-hari, ketika pandemi melanda atau PSBB diberlakukan praktis mereka tidak ada aktivitas,” kata Dikson.
Belum lagi, pada kelompok masyarakat lainnya terjadi PHK dan penurunan pendapatan disektor perdagangan, pariwisata, dan lain-lain.
“Kebijakan perlindungan sosial ini sangat bergantung pada keakuratan data karena data tidak akurat maka terjadi kekacuan. Ketidakakuratan data penerima bantuan dalam penyaluran bantuan sosial dan hal ini menjadi masalah klasik yang sering terjadi di lapangan. Ketidaksesuaian data itu membuat sejumlah warga yang seharusnya berhak menerima justru terabaikan,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Dikson, ditambah lagi dengan aspek komunikasi yakni
kejelasan informasi terutama berkenaan dengan saluran pengaduan dan transparasi.
“Masyarakat sering bertanya terkait dengan prosedur penerimaan bantuan, apa saja item bantuan, kapan diberikan, serta kemana harus mengadukan jika terjadi ketidaksesuaian, kesulitan dalam menerima bantuan atau ketidaktepatan penerima bantuan,” imbuh Dikson.
Ia mengatakan, Bantuan sosial menjelang pilkada biasa identik dengan politik sembako yang dilakukan secara fantastis dan terbuka. Dan politik sembako menurut Maman Sudiaman (Republika 21 April 2017) dikategorikan sebagai politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif dan dapat dikatakan politik koruptif.
“Pembagian bantuan sosial pada situasi Pandemi Covid-19 mengudang kecurigaan karena dapat dikapitalisasi menjadi suara. Bawaslu harus dapat memastikan apakah petahana ini memanfaatkan momen pandemi covid19 digunakan untuk kepentingan politik dengan menggunakan fasilitas negara, anggaran covid19 bukan anggaran untuk politik meraup suara, bawaslu harus dapat meredam dan dapat mencermati titik politik dan jika ada pelanggaran harus ditegur dan diberi sanksi sesuai dengan prosedur,” pungkasnya. (Daily08/ty)
#kampus #universitasgorontalo #ug #headline #headlines #dailypostID #bawaslu #pilkada2020 #covid19