Gorontalo – Seorang pemuda asal Kota Gorontalo berinisial SH (22) menganiaya temannnya sendiri menggunakan senjata tajam (sajam).
Penganiayaan oleh SH (22) itu terjadi di Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, pada Kamis (06/06/2024) sekitar pukul 04.30 WITA.
Hal itu disampaikan oleh Kaur Penum Bid Humas Polda Gorontalo, Kompol Henny Mudji Rahayu, SH, MH, saat konferensi pers di gedung Bid Humas, pada Kamis (13/06/2024).
Dijelaskan Kompol Henny, kronologi insiden dimulai ketika SH (22) bersama dua temannya yakni FB dan MD sedang dalam perjalanan menuju Desa Hutadaa dengan menggunakan tiga sepeda motor.
“Di tengah perjalanan, mereka dihadang oleh korban yakni RP dan beberapa temannya. Terjadi adu mulut karena kedua belah pihak sudah dipengaruhi alkohol,” ungkap Kompol Henny.
Lebih lanjut, Kompol Henny menjelaskan, bahwa pelaku dan teman-temannya memutuskan untuk meninggalkan lokasi tersebut. Namun pelaku tidak terima dengan perlakuan korban terhadapnya.
“Pelaku mengajak rekannya untuk kembali ke Desa Hutadaa mencari korban. Setibanya disana, mereka menemukan RP sedang tidur di depan rumah keluarganya,”
Kaget dengan kedatangan pelaku yang membawa sajam, korban sontak melarikan diri kebelakang rumah, hingga terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan korban
“Setelah pengejaran singkat, pelaku berhasil mengejar dan menikam RP beberapa kali, di pinggang kanan, leher kiri, paha kanan, dan bahu kiri,” jelasnya.
Dikatan Kompol Henny, barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya yaitu pisau besi putih, sarung pisau, pakaian dan sandal yang dipakai tersangka, serta sepeda motor yang digunakan.
“Untuk pelaku SH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun 8 bulan penjara,” tandasnya.