Dipengaruhi Miras, Pemuda di Gorontalo Aniaya Temannya Menggunakan Sajam

Riski Kakilo
Konferensi Pers tentang penganiayaan menggunakan sajam di Gorontalo, Kamis (13/06/2024) (Foto: Rizki Kakilo).

DAILYPOST.ID Gorontalo – Seorang pemuda asal Kota Gorontalo berinisial SH (22) menganiaya temannnya sendiri menggunakan senjata tajam (sajam).

Penganiayaan oleh SH (22) itu terjadi di Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, pada Kamis (06/06/2024) sekitar pukul 04.30 WITA.

Hal itu disampaikan oleh Kaur Penum Bid Humas Polda Gorontalo, Kompol Henny Mudji Rahayu, SH, MH, saat konferensi pers di gedung Bid Humas, pada Kamis (13/06/2024).

Dijelaskan Kompol Henny, kronologi insiden dimulai ketika SH (22) bersama dua temannya yakni FB dan MD sedang dalam perjalanan menuju Desa Hutadaa dengan menggunakan tiga sepeda motor.

Baca Juga:   DPRD Provinsi Gorontalo Apresiasi Langkah Kapolda dalam Berantas Narkoba dan Miras

“Di tengah perjalanan, mereka dihadang oleh korban yakni RP dan beberapa temannya. Terjadi adu mulut karena kedua belah pihak sudah dipengaruhi alkohol,” ungkap Kompol Henny.

Lebih lanjut, Kompol Henny menjelaskan, bahwa pelaku dan teman-temannya memutuskan untuk meninggalkan lokasi tersebut. Namun pelaku tidak terima dengan perlakuan korban terhadapnya.

“Pelaku mengajak rekannya untuk kembali ke Desa Hutadaa mencari korban. Setibanya disana, mereka menemukan RP sedang tidur di depan rumah keluarganya,”

Kaget dengan kedatangan pelaku yang membawa sajam, korban sontak melarikan diri kebelakang rumah, hingga terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan korban

“Setelah pengejaran singkat, pelaku berhasil mengejar dan menikam RP beberapa kali, di pinggang kanan, leher kiri, paha kanan, dan bahu kiri,”  jelasnya.

Baca Juga:   Wali Kota Marten Taha Apresiasi Langkah Tepat Polda Gorontalo Berantas Miras

Dikatan Kompol Henny, barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya yaitu pisau besi putih, sarung pisau, pakaian dan sandal yang dipakai tersangka, serta sepeda motor yang digunakan.

“Untuk pelaku SH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun 8 bulan penjara,” tandasnya.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Polisi Imbau Masyarakat Tidak Menggunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia