, Kab. Gorontalo – Polda Gorontalo berhasil memusnahkan lebih dari 4.000 liter minuman keras (miras) beralkohol di Gorontalo. Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, yang mengatakan bahwa tindakan ini merupakan langkah yang tepat untuk meminimalisir terjadinya kriminalitas di Provinsi Gorontalo.
“Miras merupakan sumber dari segala kejahatan yang mengakibatkan kerugian, baik korban jiwa, harta, nyawa dan lain sebagainya. Maka oleh karena itu kita harus berantas dan lakukan penertiban mengenai peredaran dan penggunaan miras secara ilegal,” ucap Marten saat diwawancarai usai kegiatan, Selasa (2/5/2023).
Meski demikian, Marten juga menekankan bahwa miras masih dibutuhkan pada industri tertentu, seperti untuk obat-obatan. Namun, pada saat ini produk handsenetizer sudah tidak lagi menggunakan bahan baku dari miras, sehingga pemusnahan barang bukti miras perlu dilakukan.
Pemerintah Kota Gorontalo juga telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan peredaran dan penggunaan secara ilegal minuman beralkohol sebagai bentuk dukungan dalam pemberantasan miras. Selain itu, Satpol-PP juga melakukan razia ke tempat-tempat yang dianggap berpotensi sebagai tempat penjualan dan penggunaan miras.
Marten juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk saling bahu membahu dalam memberantas peredaran gelap dan penggunaan miras.
“Kriminalitas banyak para napi-napi yang ada di lembaga kemasyarakatan itu sebagai besar karena penganiayaan, pembunuhan, diakibatkan oleh miras,” pungkasnya.
Dengan adanya tindakan berantas miras yang dilakukan oleh Polda Gorontalo dan dukungan dari Pemerintah Kota Gorontalo, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya tindakan kriminalitas yang disebabkan oleh penggunaan miras secara ilegal. (Jefry_Potabuga)














