Disetujui Kemenkes : Siap-siap Warga Gorontalo, PSBB Akan Segera Diterapkan

Dailypost.id

DAILYPOST.ID - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan keputusan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi Gorontalo.

Sebelumnya Usulan PSBB untuk wilayah Provinsi Gorontalo sempat ditolak oleh Kemenkes. Sehingga Pemprov kembali mengusulkan PSBB.

https://wa.wizard.id/003a1b

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor HK.01.07/MENKES/279/2020 tentang penetapan PSBB.

Dalam surat yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Selasa 28 April 2020 dimuat kewajiban wilayah Gorontalo untuk melaksanakan PSBB sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:   Nelson Bangun Daerah dengan Pilar Ilmu, Budaya dan Agama

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus Covid-19 atau selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

“Keputusan Menteri ini mulai diberlakukan pada tanggal ditetapkan,” kata surat tersebut.

Sementara itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengatakan, penerapan status PSBB di wilayah Provinsi Gorontalo akan dibahas.

“Nanti pelaksanaan kebijakan PSBB sendiri akan segera diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam waktu dekat,” terang Rusli.

Sebab kata Rusli, kabar diterimanya PSBB di Gorontalo, baru diterimanya dari Menteri kesehatan.

Baca Juga:   Rachmad Gobel Sambangi Gorut, Bupati Indra Sampaikan Hal Ini!

“Penerapan PSBB di wilayah Gorontalo sendiri akan digelar selama 14 hari,” kata Rusli. (**)

Share:   

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia