Disetujui Kemenkes : Siap-siap Warga Gorontalo, PSBB Akan Segera Diterapkan

Dailypost.id

DAILYPOST.ID - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan keputusan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi Gorontalo.

Sebelumnya Usulan PSBB untuk wilayah Provinsi Gorontalo sempat ditolak oleh Kemenkes. Sehingga Pemprov kembali mengusulkan PSBB.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor HK.01.07/MENKES/279/2020 tentang penetapan PSBB.

Dalam surat yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Selasa 28 April 2020 dimuat kewajiban wilayah Gorontalo untuk melaksanakan PSBB sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:   Bupati Nelson Harap Peringatan 'Isra Mi'raj 1442 H' jadi Momentum Perkokoh Iman & Imun

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus Covid-19 atau selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

“Keputusan Menteri ini mulai diberlakukan pada tanggal ditetapkan,” kata surat tersebut.

Sementara itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengatakan, penerapan status PSBB di wilayah Provinsi Gorontalo akan dibahas.

“Nanti pelaksanaan kebijakan PSBB sendiri akan segera diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam waktu dekat,” terang Rusli.

Sebab kata Rusli, kabar diterimanya PSBB di Gorontalo, baru diterimanya dari Menteri kesehatan.

Baca Juga:   HUT PGRI, Sekda Boalemo : Pentingnya Peran Guru dalam Memajukan Daerah

“Penerapan PSBB di wilayah Gorontalo sendiri akan digelar selama 14 hari,” kata Rusli. (**)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini
Baca Juga:   Sekda Ridwan Lakukan Uji Fungsi Program Pamsimas Desa Dumolodo, Gentuma Raya

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia