- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan keputusan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi Gorontalo.
Sebelumnya Usulan PSBB untuk wilayah Provinsi Gorontalo sempat ditolak oleh Kemenkes. Sehingga Pemprov kembali mengusulkan PSBB.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor HK.01.07/MENKES/279/2020 tentang penetapan PSBB.
Dalam surat yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Selasa 28 April 2020 dimuat kewajiban wilayah Gorontalo untuk melaksanakan PSBB sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus Covid-19 atau selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
“Keputusan Menteri ini mulai diberlakukan pada tanggal ditetapkan,” kata surat tersebut.
Sementara itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengatakan, penerapan status PSBB di wilayah Provinsi Gorontalo akan dibahas.
“Nanti pelaksanaan kebijakan PSBB sendiri akan segera diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam waktu dekat,” terang Rusli.
Sebab kata Rusli, kabar diterimanya PSBB di Gorontalo, baru diterimanya dari Menteri kesehatan.
“Penerapan PSBB di wilayah Gorontalo sendiri akan digelar selama 14 hari,” kata Rusli. (**)