Dishub Kota Gorontalo Imbau Warga Tolak Bayar Parkir Tanpa Karcis

Riski Kakilo
(Foto: Istimewa)

DAILYPOST.ID Kota Gorontalo – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, mengimbau masyarakat agar tidak membayar biaya parkir jika juru parkir (Jukir) tidak memberikan karcis atau kupon resmi. Imbauan ini bertujuan memastikan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir masuk ke kas daerah, bukan ke kantong pribadi oknum juru parkir.

“Ketika sudah melakukan perparkiran dan ada pelayanan dari juru parkir yang tidak memberikan karcis atau kupon, tolong jangan dibayarkan,” tegas Hermanto saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (03/12/2024).

Hermanto menjelaskan, pembayaran tanpa karcis hanya akan menguntungkan juru parkir secara pribadi dan menghambat upaya pemerintah daerah dalam mendongkrak PAD yang digunakan untuk pembangunan daerah.

Baca Juga:   Menjaga Stok dan Harga Stabil, Satgas Pangan Gorontalo Turun ke Lapangan

“Kami harapkan kerja sama masyarakat untuk membantu Dinas Perhubungan dan pemerintah daerah meningkatkan PAD,” tambahnya.

Hermanto juga menyoroti praktik parkir liar yang mengganggu arus lalu lintas di Kota Gorontalo. Ia menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako), hanya area tertentu yang diizinkan sebagai lokasi parkir resmi.

“Jalan-jalan yang menjadi kewenangan provinsi atau balai jalan tidak boleh menjadi area pungutan parkir. Jika ada pungutan di lokasi ini, itu dianggap ilegal,” jelas Hermanto.

Untuk mengatasi masalah ini, Dishub Kota Gorontalo berencana berkoordinasi dengan tim cyber pungli dan Satpol PP untuk menertibkan parkir liar.

Baca Juga:   Ryan Kono Tekankan Pentingnya Data dalam Menentukan Kebijakan Pemerintah

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Gorontalo, Rahmanto Idji, mengingatkan warga untuk memastikan mereka menerima karcis saat melakukan pembayaran manual. Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran retribusi parkir di Kota Gorontalo kini dapat dilakukan melalui metode digital menggunakan QRIS atau secara manual.

“Pembayaran secara manual harus disertai dengan karcis. Ini adalah bentuk pengawasan masyarakat dan kontribusi dalam meningkatkan PAD dari sektor parkir,” ujar Rahmanto.

Imbauan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat berperan aktif dalam memastikan tata kelola parkir berjalan sesuai aturan, serta mendukung Pemerintah Kota Gorontalo dalam meningkatkan pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Lagi-Lagi Sebaran Pemberitaan Pemkot Gorontalo Duduki Rating Teratas
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia