Limboto – Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo menggelar rapat pembahasan rencana pemusnahan Barang Milik Daerah (BMD) berupa bangunan pos Terminal Limboto yang dinilai sudah tidak layak fungsi. Rapat tersebut dilaksanakan pada Selasa (20/01/2026) bertempat di Ruang Rapat Terminal Limboto.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Angkutan Jalan, Abdul Karim Rauf dan dihadiri oleh unsur Inspektorat, Biro Hukum, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Tim Dinas Perhubungan. Pertemuan ini menjadi bagian dari proses penataan aset daerah guna mendukung pengembangan kawasan Terminal Limboto.
Pembahasan difokuskan pada rencana pemusnahan bangunan pos terminal eksisting yang lokasinya berada di area pembangunan Terminal Limboto Tahap III. Tahap pembangunan tersebut mencakup pekerjaan penimbunan, pemasangan paving, pembangunan jalur akses keluar-masuk kendaraan di dalam kawasan terminal, serta pengembangan fasilitas terminal lainnya sesuai dengan masterplan yang telah ditetapkan.
Dalam rapat dijelaskan bahwa kondisi bangunan pos sudah tidak layak dan material yang tersisa relatif terbatas, sehingga opsi pemusnahan langsung menjadi salah satu pertimbangan utama. Opsi ini berbeda dengan penanganan aset serupa sebelumnya yang dilakukan melalui mekanisme lelang, namun dinilai lebih efektif mengingat kondisi fisik bangunan saat ini .
Hasil rapat menyepakati bahwa mekanisme penghapusan Barang Milik Daerah di Terminal Limboto akan dilakukan melalui penghapusan aset tanpa penilaian aset. Selanjutnya, Badan Keuangan Provinsi Gorontalo akan menyusun telaah mekanisme penghapusan aset untuk disampaikan kepada pimpinan sebagai tindak lanjut atas surat usulan penghapusan yang telah diajukan oleh Dinas Perhubungan. Telaah tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan Gubernur.
Sambil menunggu keputusan tersebut, rapat juga menyepakati bahwa aset yang masih memiliki nilai guna, seperti AC, meja, dan perlengkapan lainnya yang berada di dalam bangunan pos, akan dipindahkan dan diamankan. Aset-aset tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui langkah ini, Dinas Perhubungan berharap proses penataan dan pengembangan Terminal Limboto Tahap III dapat berjalan optimal, sekaligus memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.














