, Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu terus memperkuat dukungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui keikutsertaan dalam sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang akses pembiayaan bagi UMKM, Kamis 16 April 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat SH MH bersama sejumlah kepala daerah dan perwakilan pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Utara.
Dalam kegiatan itu, pemerintah daerah mendapatkan pemaparan terkait kebijakan baru OJK yang bertujuan memperluas akses pembiayaan dan meningkatkan kemampuan pelaku UMKM dalam memperoleh dukungan permodalan dari lembaga jasa keuangan.
Wakil Wali Kota menyampaikan bahwa sektor UMKM memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah sehingga diperlukan kebijakan yang mampu mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku usaha.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi pelaku UMKM untuk berkembang, meningkatkan daya saing usaha serta memperkuat perekonomian masyarakat.
Pemerintah Kota Kotamobagu juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pemberdayaan UMKM melalui berbagai pelatihan, pendampingan serta penguatan akses permodalan bagi masyarakat.
Selain membahas akses pembiayaan, kegiatan sosialisasi turut mengulas peran pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan bagi pelaku UMKM.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, OJK dan lembaga jasa keuangan semakin kuat dalam mendorong pertumbuhan UMKM serta peningkatan ekonomi masyarakat di Kota Kotamobagu. (SM)















