, Boalemo- Pemerintah Kabupaten Boalemo melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kab. Boalemo melaksanakan kegiatan Penerapan Kode Etik Perlindungan dari Kekerasan dan Eksploitasi Seksual, di Hotel Grand Amalia, Senin (14/11/2022).
Dalam kegiatan itu turut hadir, Kepala Dinas Kominfo, Para Kepala Desa, dan turut mengundang sebanyak 20 awak media sebagai peserta.
Pj Bupati Boalemo Hendriwan dalam sambutannya mengatakan, bahwa Pemda wajib menyediakan layanan pengaduan terhadap Perempuan dan Anak yang membutuhkan perlindungan melalui sistem terpadu satu atap atau sistem rujukan.
“Perempuan dan anak dengan kondisi yang menjadi korban, berhak untuk tidak dieksploitasi oleh media dan lindungi dari stigma, pengucilan dan diskriminasi dari masyarakat,” ungkapnya
Upaya melindungi perempuan dan anak membutuhkan kerjasama oleh semua pihak “Antara pemerintah pusat dan daerah, lembaga masyarakat, media, dunia usaha, keluarga dan komunitas,” lanjutnya
Maksud dan tujuan dari penerapan tersebut ialah menerapkan bagaimana penerapan kode etik dalam pemberitaan media terkait kasus pelecehan seksual pada perempuan dan anak, memecah berbagai permasalahan yang harus sesuai dengan kode etik terkait dengan penanganan dan pencegahan masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta lebih profesional dalam memberikan informasi khususnya dalam penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak. (Adv/Nia)















