DPRD Gorontalo Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Menjadi Perda

Dailypost.id
Penandatanganan berita acara persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo dan Pj Gubernur Rudy Salahuddin, di ruang rapat DPRD, Senin, (1/7/2024).

DAILYPOST.ID Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II yang berlangsung di ruang rapat DPRD pada Senin (01/07/2024).

Sekretaris Dewan Provinsi Gorontalo, Sudarman Samad, mengumumkan bahwa keputusan ini mulai berlaku di Gorontalo sejak tanggal penetapannya.

“DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2023 beserta lampirannya menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini mulai berlaku di Gorontalo pada tanggal 1 Juli 2024,” ujar Sudarman.

Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Gorontalo

Pj. Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, dalam pidato penutupnya menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD TA 2023 telah disampaikan sebulan sebelumnya oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Laporan tersebut kemudian mendapatkan tanggapan dari pandangan umum seluruh fraksi DPRD. Pada tanggal 27 Juni 2024, Rudy mengirim surat tertulis resmi kepada Ketua DPRD terkait catatan-catatan penting dalam laporan tersebut.

Baca Juga:   Pemprov Gorontalo Raih Opini WTP ke-12 Berturut-turut dari BPK RI

Sisa Lebih SILPA

Rudy mengungkapkan bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) masih sebesar Rp170,9 miliar. Dana ini akan diformulasikan kembali untuk mendukung program-program strategis yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Rincian SILPA meliputi:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp39,5 miliar
  • Dana Alokasi Umum (DAU) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp56 miliar
  • DAU Spesifik Grants dan Block Grants sebesar Rp11,8 miliar
  • Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp16,6 miliar
  • Dana Insentif Fiskal sebesar Rp15,7 miliar
  • Sisa dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp5,3 miliar
  • SILPA Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum (BLUD RSU) Hasri Ainun Habibie sebesar Rp15 miliar
Baca Juga:   Terus Pantau Kegiatan Jamnas, Sofyan Puhi: Semuanya Berjalan dengan Baik

Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Deputi IV Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia itu juga menerima beberapa saran perbaikan dari DPRD. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo telah membahas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas 12 temuan dan 52 rekomendasi. Proses tindak lanjut masih berlangsung.

Di akhir sambutannya, Rudy mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan di Gorontalo.

“Kami menerima rekomendasi dan saran perbaikan terkait pengentasan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, penurunan inflasi daerah, serta perbaikan kinerja keuangan dan pembangunan. Kami akan berusaha melaksanakan saran tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku,” tutupnya

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Gubernur Gorontalo Tegaskan Peringatan untuk Kontraktor Kanal Tanggidaa: Jangan Ulangi Kesalahan Tiga Tahun Lalu!
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia