, Gorontalo- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, terkait permasalahan aset pertanian, bertempat di Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, Selasa (03/01/2023).
Kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut yang telah dilakukan oleh DPRD seperti peninjauan lapangan tahun 2022 terkait dengan aset Pengalihan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D), yang merupakan kewenangan provinsi, bersumber dari Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW. Thalib menjelaskan bahwa terdapat 44 bidang aset yang sudah diserahkan menjadi kewenangan provinsi, tetapi penyerahan itu belum disertai dengan dokumen yang lengkap.
“Perlu adanya penelusuran dan juga perlu penyiapan dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga ini menjadi sebuah aset yang terdaftar menjadi aset milik pemerintah provinsi,” tutur AW. Thalib.
Namun sampai sekarang belum ada dokumen yang masuk sehingganya menurut ungkapan, AW. Thalib hal itu akan menjadi aset yang rawan apabila tidak segera diselesaikan persoalannya.
“Itu kita minta kepada kepala dinas, untuk segera menindaklanjuti karena ada beberapa aset yang bermasalah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, Muljadi Mario menambahkan, pihaknya sementara ini masih dalam proses memastikan kejelasan status terkait, aset yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh Dinas Pertanian.
“Jadi sekarang sedang berproses, kita telah ajukan kepada badan keuangan, termasuk juga kami berkoordinasi dengan Pemerintah Sulawesi Utara (Sulut) terkait dengan P3DN penyerahan aset X, Provinsi Sulut Ke Gorontalo, dan itu hasilnya telah kita teruskan ke BKD untuk kemudian bisa diurus sertifikasinya.” tandasnya. (Jeff)














