Emak-emak di Maron Geruduk Kantor CV. Prima Selaras Nusantara Dan Rumah Camat Ada Apa?

DAILYPOST.ID , Probolinggo – Sebanyak 400 orang emak-emak yang terdiri dari empat Desa yaitu, Desa Maron Kulon, Desa Maron Wetan, Desa Maron Kidul dan Desa Wonorejo.

Emak-emak tersebut yang mempunyai usaha jualan di pinggir jalan Maron-Klaseman tersebut menggeruduk ke kantor CV. PSN ( Prima Selaras Nusantara) dan ke rumah pribadinya Camat Maron karena merasa geram, Minggu ( 26/11/2023 ).

Kedatangan warga, menyampaikan aspirasi, orientasi, dan meminta agar pihak pihak terkait, jajaran Pemerintah Kabupaten Probolinggo segera mengambil langkah ataupun tindakan kepada pemilik tambang galian C di Desa Brabe.

Selain itu, warga juga menuntut CV. Prima Selaras Nusantara agar supaya merealisasikan kompensasinya sesuai janjinya dan warga juga meminta agar dump truck tambang tidak melintas di jalan yang sudah di perbaiki dengan hotmix lapis 2.

Yuliana Salah satu pengusaha Es cendol kepada media Dailypost.id mengatakan, Dengan adanya aktivitas muatan tanah hasil dari tambang Desa Brabe ini, semua dagangan ini ketika saya buka debu memenuhi barang mateng yang sudah siap saji.

” Kendaraan dum truck tronton ketika lewat di depan saya, jadi bukan rame pembeli, malah sepi pembeli sejak dum truck tronton lewat dan beraktivitas di jalan Maron – Klaseman, Apalagi sekarang sudah di perbaiki jalannya kalau tiap hari dum truck tronton melewati jalan ini cepat atau lambat jalan akan kembali rusak,” papar Yulianti

Harapan saya, Camat Maron bisa mencarikan solusi terbaik, kita sama-sama mencari nafkah, kalau bisa jangan lewat sini lagi atau mungkin ada cara yang lebih baik, gimana cara nya agar supaya sama sama enak mencari nafkah,” harap Yulianti

Menanggapi keluhan tetangga yang sekaligus warga binaannya Camat Maron A’at Kardono mengatakan, Kami atas nama Pemerintah Kecamatan Maron selalu siap bersedia untuk menampung keluh kesah terutama emak-emak yang datang ke rumah kami.

” Kami akan melakukan pembahasan kepada para pihak terkait, sementara untuk yang berkaitan dengan TJSL dari perusahaan, secepat mungkin kami akan segera berkoordinasi dengan pihak perusahaan,” tandasnya.

Dalam perihal ini, DPK LSM LIRA Kecamtan Maron (Abdullah)  menambahkan, Apa yang disampaikan oleh emak-emak tersebut sejatinya adalah suatu keharusan bagi perusahaan dan perihal tersebut juga sudah di atur oleh Pemerintah yang tertuang didalam PP. No.47 Tahun 2012 tentang TJSL.

Adanya aktivitas pertambangan tanah urug di Desa Brabe yang berlokasi di sekitar area permukiman masyarakat yang terpaut kurang lebih 2 meter antara lokasi pengerukan dengan bangunan/rumah milik warga tersebut, dikerjakan oleh CV. Prima Selaras Nusantara yang sudah mengantongi surat ijin jenis WIUP/SIPB dengan Nomor Izin: 04072300744320002 yang di tanda-tangani secara elektronik oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya.

Pewarta : Mayapadha Pasopati

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia