Kota Gorontalo– Kabar terkait penggunaan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak berlaku lagi mulai 1 Januari 2024 menciptakan kebingungan di tengah masyarakat.
Beberapa narasi yang beredar tersebut menyebutkan bahwa fotokopi KTP tidak lagi berlaku dan digantikan oleh KTP Digital yang lebih canggih. Penggantian ini diikuti dengan integrasi data sehingga fotokopi tidak diperlukan lagi dalam pelayanan publik.
Namun, Kepala Dinas Dukcapil Kota Gorontalo, Yusrianto Kadir, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi terkait kebijakan tersebut. Bahkan Kepala Dinas mengatakan bahwa Dirjen Dukcapil Kemendagri, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd, juga telah memberikan klarifikasi melalui platform media sosial bahwa belum ada surat edaran resmi terkait ketidakberlakuan fotokopi KTP.
“Terkait informasi ketidakberlakuan fotockopi KTP dalam layanan publik, hingga saat ini Dinas DUKCAPIL belum menerima surat resmi terkait informasi tersebut. Bahkan, Dirjen Dukcapil telah memberikan klarifikasi lewat Tiktok bahwa belum ada surat edaran resmi terkait dengan ketidakberlakuan fotokopi KTP,” ungkap Yusrianto Kadir.
Meskipun demikian, Yusrianto Kadir menegaskan bahwa Dukcapil Kota Gorontalo terus berupaya mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk seluruh warga. KTP dan Kartu Keluarga (KK) kini sudah tersedia dalam format digital yang dapat diakses melalui perangkat ponsel Android atau iOS. Pelayanan aktivasi tersebut juga sudah diimplementasikan bagi masyarakat.
“Identitas Kependudukan Digital (IKD) sudah dilengkapi dengan fitur-fitur, termasuk KTP dan KK yang dapat dibagikan melalui layanan publik tanpa fotokopi karena menggunakan barcode. Pemerintah pusat, termasuk Presiden Jokowi, menginginkan IKD dimiliki oleh seluruh warga Indonesia, sehingga kepemilikan dokumen kependudukan dapat dilakukan secara digital,” tambahnya.
Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan resmi terkait perubahan kebijakan ini, sementara Dinas Dukcapil Kota Gorontalo terus berupaya menyediakan solusi identitas yang lebih modern dan efisien melalui KTP Digital.
(Rizki Kakilo)