, Sumatera Utara – Muksin Nasution, pria berusia 36 tahun ini merobek kemaluan istrinya berinisial NP hingga berukuran 10 CM.
Peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Desa Parsombaan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, pada 26 April 2023 lalu.
Atas perbuatannya, Muksin Nasution ditangkap polisi dan dinyatakan sebagai tersangka.
Diberitakan DetikNews, Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin menyebut peristiwa itu dipicu karena pelaku kesal. Sebab, ajakannya untuk bercinta ditolak oleh istrinya itu.
“Pelaku minta bersetubuh, kemudian ditolak sama istrinya,” kata AKP Miptahuddin, Rabu (24/5/2023).
Setelah penolakan itu, kata Miptahuddin, korban dan pelaku terlibat cekcok. Lalu, pelaku dengan kejamnya merobek kemaluan korban menggunakan kedua tangannya.
Muksin sempat kabur. Selang beberapa waktu, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Polisi pun bergerak menuju lokasi hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku, pada Selasa (23/5/2023).
Pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.