Limboto – Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Haris S. Tome, membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Aplikasi OSS-RBA pada Kamis (24/07). Acara tersebut dilaksanakan di Bukit Proja, Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.
Dalam sambutannya, Haris Tome menggarisbawahi isu strategis terkait pelayanan publik yang masih belum memuaskan, khususnya dalam hal perizinan usaha.
“Isu-isu strategis terkait pelayanan publik beberapa tahun terakhir ini masih berkisar pada kualitas pelayanan yang jauh dari harapan, termasuk di dalamnya pelayanan perizinan berusaha,” ujarnya.
Haris menjelaskan bahwa tantangan dalam pelayanan perizinan ini diatasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2021, yang mengatur implementasi perizinan berbasis risiko.
“Regulasi ini diharapkan dapat menjawab problem pelayanan perizinan di Indonesia yang terkesan lambat dan menghambat investasi,” tambahnya. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses perizinan menjadi lebih cepat dan dapat meningkatkan investasi di Indonesia.
Haris Tome juga menekankan beberapa poin penting untuk memastikan keberhasilan implementasi OSS-RBA.
“Pertama, koordinasi antar lembaga dan OPD harus berjalan tanpa masalah. Kedua, proses pelayanan perizinan harus diawasi secara bersama-sama oleh pemerintah dan pelaku usaha untuk menghindari praktik pilih kasih dan pelanggaran perizinan,” tuturnya.
“Ketiga, pemerintah daerah harus memastikan bahwa izin bukanlah komoditas, melainkan instrumen dalam mengelola pelayanan publik. Keempat, DPMPTSP dan OSS harus dijalankan dengan benar, bukan sekadar pencitraan atau hiasan di atas kertas,” lanjutnya.
Kehadiran OSS-RBA, yang merupakan singkatan dari Online Single Submission Risk Based Approach, membawa beberapa perubahan signifikan dalam sistem perizinan. Pertama, pelaku usaha kini dapat mengakses layanan perizinan melalui aplikasi OSS tanpa harus mendatangi kantor DPMPTSP. Kedua, nomor induk usaha berlaku seumur hidup dan dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia. Ketiga, sistem tracking memungkinkan pelaku usaha untuk memantau proses verifikasi, dan keempat, izin usaha dapat dicetak sendiri tanpa harus mengunjungi kantor DPMPTSP.
“Untuk mengoptimalkan fungsi dan peran OSS-RBA, dibutuhkan sumber daya yang memadai, tidak hanya untuk pejabat atau staf pemberi layanan perizinan tetapi juga pelaku usaha sebagai penerima layanan,” ujarnya.
Ia berharap bahwa bimbingan teknis ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan OSS-RBA untuk keberlangsungan usaha.
Workshop seperti ini, menurut Tome, akan dilakukan secara kontinyu untuk memastikan perubahan sistem pelayanan perizinan tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha di Kabupaten Gorontalo.
“Saya berharap pelayanan perizinan usaha tahun ini bisa dua kali lebih baik dari tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Dengan semua upaya tersebut, Haris Tome yakin bahwa setiap langkah yang diambil bertujuan untuk pengabdian kepada bangsa, negara, dan masyarakat.















