,Kotamobagu – Kabar miring yang sempat menggemparkan jagat maya terkait dugaan malpraktik medis di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu akhirnya menemui titik terang. Majelis Disiplin Profesi (MDP) secara tegas menyatakan bahwa seluruh tindakan medis yang dilakukan oleh dr. Sitti Nariman Korompot, SpOG, Subsp. OBGINSOS, MARS, telah sesuai standar dan bebas dari malpraktik.
Putusan yang dibacakan pada Rabu, 17 Desember 2025, pukul 08.00 WIB, disambut lega oleh pihak rumah sakit. Rahmat Mokoginta, Kepala Bidang Humas RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu, menegaskan, “Seluruh tindakan medis dan operatif yang dilakukan oleh dr. Sitti Nariman telah sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, dan SOP. Tidak ditemukan pelanggaran disiplin, serta tidak terbukti adanya malpraktik medis.”
Putusan MDP ini bukan sekadar opini, melainkan memiliki kekuatan etik dan profesional yang mengikat. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang menegaskan bahwa penilaian terhadap dugaan pelanggaran tenaga medis harus dilakukan oleh lembaga berwenang, bukan opini publik.
Dalam pernyataannya, Rahmat Mokoginta juga menyoroti prinsip insanningverbintenis yang berlaku dalam praktik kedokteran, yaitu kewajiban dokter untuk berupaya maksimal dan profesional, bukan menjamin hasil akhir. Terungkap pula dalam persidangan MDP, adanya faktor dari pihak pasien yang tidak melakukan kontrol lanjutan di RSIA Kasih Fatimah dan memilih perawatan di fasilitas lain, yang berpotensi memengaruhi hasil.
Sejak awal kasus ini mencuat, RSIA Kasih Fatimah menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum serta etik. “Kami tidak pernah menghalangi proses pemeriksaan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada mekanisme hukum dan profesi. Hari ini, hasilnya memberikan kepastian hukum dan kejelasan bagi masyarakat,” ujar Rahmat.
Pihak rumah sakit mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh isu, opini sepihak, atau informasi yang tidak terverifikasi, serta menghormati putusan resmi lembaga berwenang. RSIA Kasih Fatimah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan normal, aman, dan sesuai standar nasional.
Lebih lanjut, RSIA Kasih Fatimah menegaskan bahwa dr. Sitti Nariman Korompot adalah dokter spesialis yang kompeten, profesional, dan sah secara hukum, sebagaimana telah dibuktikan melalui putusan MDP. Terkait dampak buruk terhadap nama baik dokter dan institusi, RSIA Kasih Fatimah tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lanjutan.
Pernyataan ini menjadi bentuk transparansi RSIA Kasih Fatimah dalam memberikan pelayanan kesehatan yang profesional dan berintegritas. Kejelasan ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik dan mengakhiri spekulasi yang beredar. (*)













