Imbauan MUI Sergai untuk Umat Muslim di Bulan Suci Ramadan

Dailypost.id
Imbauan MUI Sergai untuk Umat Muslim di Bulan Suci Ramadan
Ketua Umum MUI Sergai, Drs H Hasful Huznain SH

DAILYPOST.ID , Serdang Bedagai – Berkaitan dengan masuknya bulan suci Ramadan 1444 H tahun 2023, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menyampaikan imbauan, kepada seluruh umat Islam di Kabupaten Sergai agar melaksanakan ibadah puasa.

Demikian disampaikan Ketua Umum MUI Sergai, Drs. H. Hasful Huznain, SH, kepada wartawan, Selasa (28/3), di kantor MUI Sergai, di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Ketua MUI Sergai juga mengimbau agar seluruh umat Islam di Sergai tetap melakukan amal ibadah pada siang hari serta menghidupkan malam-malam Ramadan dengan melaksanakan saalat Tarawih, Witir, salat Tahajjud, ceramah Ramadan, tadarus Al-Quran, Peringatan Nuzul Al-Quran, Taklim Berjamaah, Pesantren Kilat, Safari Ramadan, Berbuka Puasa Bersama, memperbanyak Zikir, I’Tikaf dan berdoa kepada Allah untuk keselamatan Agama, Bangsa, dan Negara.

Baca Juga:   Perbedaan 1 Ramadan, Nelson Minta Masyarakat Saling Menghargai

Selanjutnya imbuh Ketua MUI, untuk terciptanya rasa saling menghargai dan menghormati antar sesama, diimbau kepada seluruh masyarakat yang berpuasa untuk memuliakan bulan Ramadan agar tidak bebas mengkonsumsi makanan dan minuman di tempat umum.

“MUI juga mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Kecamatan dan pihak Kepolisian untuk menutup tempat-tempat maksiat dan menertibkan lokasi yang berpotensi menjadi tempat-tempat maksiat seperti perjudian, hiburan malam, dan sebagainya demi untuk memuliakan bulan suci Ramadan,” terang H.Hasful Huznain.

Untuk memelihara kondusifitas lanjut Ketua MUI, stabilitas dan ketertiban masyarakat serta kekhusuyukan ibadah Ramadan, umat Islam dianjurkan agar tidak membakar petasan, sesuai dengan Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara nomor 03 tahun 2017, karena itu, untuk terwujudnya maksud tersebut, pihak Kepolisian diharapkan menertibkan penggunaan petasan selama Ramadan.

Baca Juga:   Penentuan Awal Ramadan 2024 Berdasarkan Sains

Kemudian imbuh Ketua MUI, merujuk kepada Fatwa MUI Sumatera Utara nomor : 02/KF/MUI-SU/V/2017 tentang Tradisi Asmara Subuh di Bulan Ramadan yang memfatwakan bahwa ‘Tradisi Asmara Subuh adalah berkumpulnya antar laki-laki dan perempuan yang bukan Mahrom atau tanpa Mahrom secara bebas pada pagi hari di bulan ramadan”.

” Karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat khususnya generasi muda untuk tidak melakukan asmara subuh tersebut agar ibadah puasa yang di lakukan tidak dirusak dengan kegiatan – kegiatan yang melanggar syariat”, pungkas H.Hasful Huznain seraya menambahkan imbaun MUI Sergai secara resmi telah disampaikan ke MUI Kecamatan di Kabupaten Sergai.

Ketua MUI juga mengajak kepada seluruh umat Islam di Negeri Beradat Tanah Bertuah (julukan Kabupaten Sergai) untuk menyambut kehadiran bulan suci Ramadan dengan gembira dan bersyukur atas hidayah kesempatan bertaubat dan beramal di bulan suci Ramadan, tutupnya. (Daily14/Aripin)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Kunjungi Polsek Telaga, AW Thalib: Telaga Dalam Kondisi Kondusif
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia