Indramayu – Indikasi penyimpangan pengelolaan Dana Desa kembali teridentifikasi di Kabupaten Indramayu. Objek kajian adalah pekerjaan konstruksi Jalan Beton Ready Mix yang berlokasi di Dusun Bedeng Satu RT 08, Desa Bugistua, Kecamatan Anjatan. Proyek dengan spesifikasi volume 222 meter x 3 meter x 0,15 meter dengan nilai anggaran sebesar Rp.187.156.000,- yang bersumber dari Dana Desa Nonearmark Tahap II Tahun Anggaran 2026, dengan pelaksana Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Bugistua, diduga kuat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Spesifikasi Teknis yang berlaku. Senin (21/9/2026)
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA INDONESIA) Kabupaten Indramayu, ditemukan sejumlah bukti fotografis yang mengindikasikan ketidaksesuaian prosedur konstruksi yang berpotensi mengarah pada kegagalan bangunan.
Ketua DPC LSM PENJARA INDONESIA, Waryono, menjelaskan terdapat tiga anomali konstruksi yang bersifat fatal:

1. Substitusi Tulangan Besi SNI dengan Material Bambu Belah [Dokumentasi Foto 1,2,3]
Temuan paling signifikan adalah penggunaan anyaman bambu belah yang dihampar di atas lapisan plastik cor sebagai substitusi dari wiremesh M8 / besi beton ber-SNI. Secara akademis, konstruksi jalan beton dengan ketebalan 15 cm mensyaratkan penggunaan tulangan baja yang memiliki kuat tarik tertentu sesuai SNI. Material bambu tidak memiliki nilai kuat tarik (tensile strength) dan daya lekat (bond strength) yang setara dengan besi beton, sehingga secara struktural tidak dapat difungsikan sebagai tulangan. Kondisi tersebut berimplikasi pada kerentanan terjadinya retak lentur dan patah dalam waktu singkat.
2. Ketidaksesuaian Material Lapis Pondasi Bawah (LPB) [Dokumentasi Foto 4,6,7,8]
Pada komponen Lapis Pondasi Bawah (LPB), ditemukan penggunaan material batu kali bulat berdiameter besar, batu putih yang diduga merupakan limbah paving block, serta tanah lepas. Material tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi agregat pecah Kelas B yang mensyaratkan gradasi dan tingkat pemadatan tertentu. Dokumentasi pada Foto 4 yang menampilkan meteran mengindikasikan adanya ketidakpresisian dimensi dan metode penimbunan yang tidak melalui proses pemadatan mekanis.

3. Pengabaian Aspek Mutu Beton dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Proses pengecoran beton Ready Mix dilaksanakan secara manual menggunakan cangkul tanpa bantuan concrete vibrator, tanpa pengujian slump test untuk mengukur workability beton, serta tanpa penerapan Alat Pelindung Diri (APD) berupa helm SNI dan sepatu safety. Hal ini menunjukkan pengabaian terhadap Standar Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMK3).
Waryono menegaskan, “Fenomena ini secara kategoris dapat diklasifikasikan sebagai indikasi kegagalan bangunan sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2023. Alokasi Dana Desa sebesar Rp187 juta untuk konstruksi dengan tulangan bambu merupakan anomali yang tidak wajar dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, khususnya pada komponen pengadaan wiremesh M8 yang tercantum dalam RAB namun diduga tidak direalisasikan.”

Sebagai bentuk akuntabilitas publik, LSM PENJARA telah menyampaikan Laporan Pengaduan (Lapdu) Resmi dengan Nomor: 015/LSM-PENJARA/DPC-IMY/LAPDU-BEDENG-SATU-RT08/IX/2026 kepada Inspektorat Kabupaten Indramayu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Adapun rekomendasi yang diajukan adalah sebagai berikut:
1. Inspektorat dan DPMD agar melakukan audit investigatif dalam kurun waktu 3×24 jam di lokasi Dusun Bedeng Satu RT 08.
2. Keterbukaan dokumen RAB, Detail Engineering Design (DED), bukti kwitansi pembelian wiremesh M8, Job Mix Formula (JMF), dan hasil uji tekan beton (compressive strength test).
3. Pelaksanaan uji Core Drill pada tiga titik untuk verifikasi ketebalan 15 cm dan validasi penggunaan tulangan.
4. Penundaan Provisional Hand Over (PHO) sebelum dilakukan rekonstruksi total dengan mengganti tulangan bambu menjadi wiremesh ber-SNI.
5. Apabila dalam 14 hari tidak terdapat tindak lanjut audit, maka akan dilakukan pelaporan berjenjang kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Indramayu, Unit Tipikor Polres Indramayu, serta konsolidasi aksi damai sebagai bentuk kontrol sosial.
Dari perspektif sosial-ekonomi, praktik substitusi material tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam aspek keselamatan dan keberlanjutan infrastruktur. Jalan tersebut merupakan akses vital bagi masyarakat Dusun Bedeng Satu dalam distribusi hasil pertanian. Kegagalan konstruksi akan berdampak langsung pada terhambatnya mobilitas dan aktivitas ekonomi warga.
Hingga Berita ini dipublikasikan, Kepala Desa (Kuwu) Bugistua dan Ketua TPK belum memberikan klarifikasi resmi. Kami tetap membuka ruang hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.














