Ingin Pecah Sertipikat Tanah? Ini Syarat dan Prosedur yang Harus Diketahui

Biro Kotamobagu

DAILYPOST.ID , Jakarta — Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup sering diajukan masyarakat. Proses ini biasanya dilakukan untuk berbagai keperluan, mulai dari pembagian warisan, penjualan sebagian lahan, hingga pengembangan kawasan perumahan yang memerlukan pembagian kavling.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemecahan bidang tanah merupakan proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bidang baru dengan sertipikat masing-masing.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak. Status hukum setiap bidang hasil pemecahan tetap mengikuti status hak atas tanah asalnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan akan memiliki surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru, sementara pada data bidang induk akan dicatat bahwa telah dilakukan pemecahan.

Untuk mengajukan layanan ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan KK pemilik, surat permohonan pemecahan, serta SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Khusus bagi pengembang perumahan, diperlukan tambahan dokumen berupa rencana tapak atau site plan yang telah disetujui pemerintah daerah. Sementara untuk tanah warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris serta surat kematian pemilik sebelumnya.

Setelah permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Selanjutnya, sertipikat baru diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai dilakukan.

Meski demikian, tidak semua jenis hak atas tanah dapat dipecah. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.

Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai layanan pemecahan bidang tanah dapat mengakses aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui menu “Info Layanan” pada fitur “Pemecahan”, pengguna dapat melihat persyaratan serta simulasi biaya layanan secara langsung.

Selain melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia gratis di Play Store dan App Store, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi dan pendampingan terkait layanan pertanahan.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia