– Plt Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar menyampaikan pendapat terhadap RUU tentang kabupaten/kota Provinsi Sumut yang digelar di ruang rapat komisi II Gedung Nusantara DPR RI, jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
Pendapat yang disampaikan Ellya dalam rapat yang dihadiri oleh 16 kabupaten/kota tersebut, terkait hari jadi Pemkab Labuhanbatu yang telah masuk dalam draf RUU DPR RI.
Dimana, dalam RUU dimaksud hari jadi Kabupaten Labuhanbatu yang seyogyanya jatuh pada tanggal 17 Oktober, namun tertulis jatuh pada tanggal 24 November.
“Atas nama Pemkab Labuhanbatu, saya meminta agar tanggal hari jadi Kabupaten Labuhanbatu tetap disahkan pada tanggal 17 Oktober,” kata Ellya.
Menurutnya, hari jadi tersebut telah menjadi kebiasaan dirayakan oleh masyarakat Labuhanbatu.
“Dan, pada tanggal tersebut sudah tertulis dalam sejarah tokoh masyarakat Labuhanbatu,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyampaikan, terkait hari jadi kabupaten tersebut memang harus segera dipatenkan dalam UU RI.
“Tidak sebatas Perda, agar tidak mudah dirubah-rubah,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, sebelum disahkan, kepala daerah memiliki waktu singkat untuk menyampaikan perubahan RUU tersebut.
“Kita tunggu sampai hari Rabu tanggal 22 Mei 2024, agar bisa segera ditetapkan,” pungkasnya.













