, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyepakati integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kesepakatan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri yang ditandatangani di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Integrasi NIB dan NOP ditujukan untuk menyamakan rujukan data antara Kantor Pertanahan (Kantah) dan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung pengelolaan perpajakan daerah.
Menteri Nusron mengatakan, kebijakan ini diperlukan karena masih ditemukan perbedaan antara data pertanahan dengan data Pajak Bumi dan Bangunan, termasuk terkait luas bidang tanah.
“Dengan adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” ujar Nusron.
Menurutnya, penerapan integrasi NIB dan NOP telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Ia menyebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB di daerah yang telah menerapkan integrasi tersebut mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir.
Nusron menilai peningkatan tersebut terjadi karena sebelumnya terdapat data PBB yang tidak sesuai atau memiliki luasan lebih kecil dibandingkan data yang tercatat dalam NIB.
“Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100% tanpa harus menaikkan tarif,” katanya.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan SEB tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan untuk memperkuat koordinasi serta melakukan integrasi data.
Ia meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan memperkuat koordinasi antara perangkat daerah yang menangani pendapatan dan Kantor Pertanahan di tingkat kabupaten/kota.
“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat,” ujar Tito.
Melalui SEB tersebut, pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan juga diarahkan untuk membuat perjanjian kerja sama terkait integrasi NIB dan NOP.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keselarasan data pertanahan dan perpajakan, meningkatkan transparansi pelayanan, serta mengoptimalkan penerimaan daerah tanpa harus menaikkan tarif pajak.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama dalam Kabinet Merah Putih.














