Integritas Kejaksaan Agung Dipertaruhkan di Tengah Pengungkapan Skandal Besar Korupsi Kehutanan

Oknum jaksa dijatuhi sanksi disiplin, sementara pelaku lain pembabatan hutan tanpa HGU dan KKPR masih bebas beraktivitas.

Sumatera Barat, 19 Desember 2025 -Integritas Kejaksaan Agung Republik Indonesia kini berada di bawah sorotan publik seiring upaya besar penegakan hukum terhadap kasus-kasus raksasa yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kemaslahatan umat, serta kerugian besar perekonomian negara. Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dikomandoi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tengah berjuang membuka berbagai skandal korupsi sektor kehutanan.

Namun di tengah semangat pemberantasan itu, muncul ironi besar dari daerah. Di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, tepatnya di kawasan Tanjung Kaliang, terungkap skandal kerusakan hutan yang masif dan dinilai “gila-gilaan”. Pembukaan kawasan hutan secara besar-besaran terjadi di wilayah perbukitan dengan dampak ekologis yang serius, dan lebih mengejutkan lagi, aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh perusahaan Karbindo Internasional tanpa mengantongi izin yang sah.

Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Fakta di lapangan menunjukkan pembukaan hutan dilakukan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) serta tanpa legalitas penting lainnya. Bahkan perusahaan tersebut disebut tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius terhadap regulasi kehutanan dan tata ruang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara serta ancaman bencana ekologis.

Foto pembukaan lahan hutan di wilayah perbukitan tanjung Kaliang kabupaten sijunjung sumatera barat

Skandal ini semakin mencederai kepercayaan publik ketika menyeret nama seorang jaksa, Himawan Aprianto Saputra, yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubagbin) di Kejaksaan Negeri Kepulauan Riau. Jaksa yang bersangkutan disebut terlibat dalam pusaran kasus tersebut dan telah dijatuhi sanksi disiplin berupa pencopotan dari jabatan jaksa selama 12 bulan.

Namun, sanksi tersebut dinilai publik terlalu ringan jika dibandingkan dengan dampak kejahatan lingkungan yang ditimbulkan. Lebih jauh, Himawan Aprianto Saputra diketahui mengajukan banding atas putusan disiplin tersebut, sebuah langkah yang kembali memantik kritik keras dari masyarakat sipil.

Situasi ini membuat integritas Kejaksaan Agung kembali dipertanyakan. Di saat institusi lain menjatuhkan hukuman berat terhadap anggotanya yang terbukti merusak lingkungan dan melanggar hukum, Kejaksaan justru dinilai hanya memberikan sanksi administratif yang tidak sebanding dengan bobot kejahatan. Hingga kini, jaksa tersebut juga masih bebas beraktivitas, sementara kerusakan hutan dan ancaman bencana di Sumatera belum sepenuhnya pulih.

Di tengah bayang-bayang musibah ekologis akibat perusakan hutan, publik mempertanyakan keseriusan penegakan hukum internal Korps Adhyaksa. Padahal, Jaksa Agung ST Burhanuddin berulang kali menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap aparat kejaksaan yang mencoreng marwah institusi.

Kasus ini pun menjadi ujian besar bagi Kejaksaan Agung: apakah keberanian membongkar skandal besar di luar akan sejalan dengan ketegasan membersihkan pelanggaran di dalam tubuh institusi sendiri.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia