, Jakarta – Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya mengimbau pemilik tanah memasang dan menjaga patok tanda batas agar aset aman dan proses pengukuran lancar.
“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya. Karena itu kunci utamanya,” ujarnya, Senin (26/10/2026).
Sesuai Permen ATR/BPN No 3/1997 Pasal 22, untuk bidang di bawah 10 hektare, patok bisa berupa pipa besi/paralon isi beton panjang minimal 100 cm diameter 5 cm, ditanam 80 cm dan 20 cm di atas dicat merah. Pemasangan wajib seizin pemilik tanah yang berbatasan dan difoto dengan geotagging sesuai Pasal 19A Permen No 16/2021, serta menjadi tanggung jawab pemilik.
Kejelasan patok juga mendukung layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang kini berjalan di 466 Kantah, dengan waktu tunggu 7 hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 5 hari.














