, Jakarta – Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria mengatur mekanisme pemulihan hak masyarakat dalam penyelesaian konflik agraria, termasuk saat terjadi persoalan pencatatan aset negara berupa BMN/BMD maupun BUMN/D.
Dirjen Penataan Agraria ATR/BPN, Embun Sari mengatakan pemulihan hak berlaku bagi masyarakat yang dapat membuktikan penguasaan tanah secara turun-temurun.
“Kalau pemulihan, misalnya, masyarakat itu sebenarnya dari nenek moyangnya sudah ada di situ, sudah menguasai, dan sudah dapat dibuktikan. Berarti pencatatan asetnya yang salah. Haknya harus dikembalikan, dipulihkan,” ujarnya, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, selama ini ATR/BPN tidak memiliki kewenangan mengoreksi pencatatan BMN. Dengan UU ini, lembaga yang dibentuk dapat menelusuri dan memulihkan hak masyarakat yang terbukti dirugikan secara terstruktur dan berkeadilan.














