, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo terus melakukan persiapan jelang pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.
Berbagai tahapan dan upaya mulai dilakukan oleh jajaran KPU Provinsi Gorontalo untuk mensukseskan pesta demokrasi tersebut.
Kali ini, KPU menggelar tahapan sosialisasi untuk pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Gorontalo, yang bertempat di Grand Palace Convention Center (GPCC) Gorontalo.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadlyanto Koem mengungkapkan, sosialisasi ini bersifat penting agar nantinya para calon mengerti tata cara serta mekanisme untuk pencalonan DPD ini.
“Sosialisasi ini penting karena di sini kita paparkan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh calon DPD untuk maju,” kata Ketua KPU. Selasa (29/11/2022).
Sosialisasi ini mengacu pada P-KPU RI No 3 Tahun 2022, tentang jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemilu 2024. Setiap calon yang akan mendaftar diharuskan untuk memenuhi jumlah dukungan agar bisa mendaftar sebagai anggota DPD.
Terkait syarat pencalonan yang dibebankan kepada calon anggota DPD yakni memiliki sekurang-kurangnya seribu suara saat verifikasi.
Hal ini di ungkapkan oleh anggota KPU Divisi Teknis penyelenggaraan pemilu, Hendrik Imran, usai kegiatan sosialisasi berakhir.
“Domisi harus sesuai dengan daerah pemilihannya, yang kemudian dibuktikan dengan E-KTP ataupun kartu keluarga. Lalu bukan anggota TNI/Polri atau ASN,” jelasnya.
Sebagai informasi, KPU Provinsi Gorontalo akan memulai pendaftaran calon anggota DPD ini pada 6 Desember 2022. (Iyal)














