Kabar Gembira Bagi Pelaku UMKM: Pegadaian Luncurkan KUR Syariah, Cek Syaratnya!

Dailypost.id
Kabar Gembira Bagi Pelaku UMKM: Pegadaian Luncurkan KUR Syariah, Cek Syaratnya di sini

DAILYPOST.ID , Gorontalo – Sekarang, Kredit Usaha Rakyat (KUR) tak hanya bisa diperoleh dari perbankan saja.

Ini merupakan kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebab PT. Pegadaian baru saja meluncurkan KUR Syariah untuk membantu dalam pengembangan usaha kecil.

Seperti diungkapkan Kepala Departemen Produk Non Gadai Pegadaian Area Gorontalo – Kantor Wilayah V Manado, Sunardi, saat ditemui pada Sabtu (11/2/2023) di Kota Gorontalo.

Kabar Gembira Bagi Pelaku UMKM, Pegadaian Luncurkan KUR Syariah. Cek Syaratnya!

Ia mengatakan, KUR Syariah merupakan bagian dari komitmen PT. Pegadaian untuk menmaksimalkan perannya dalam pembangunan ekonomi nasional, khususnya pasca pandemi covid-19.

“KUR Syariah ini merupakan fasilitas pembiayaan untuk masyarakat yang memiliki usaha produktif untuk pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu,” kata Sunardi.

Menariknya, KUR Syariah dengan skema super mikro ini memiliki bunga yang sangat kecil, yakni hanya 3 persen dalam satu tahun.

Baca Juga:   Menteri Desa Puji Peran Gubernur Gorontalo dalam Sukseskan Koperasi Merah Putih

“Pada tahun kemarin (2022) marjin, atau yang kita sebut dengan Produk Mun’ah Pegadaian Arrum Express Loan KUR Syariah ada di angka 6 persen, tapi di 2023 telah ditetapkan tarif baru, yaitu di angka 3 persen dalam satu tahun,” urai Sunardi.

Lebih lanjut, disampaikan Sunardi bahwa PT. Pegadaian memberikan limit Rp10 Juta kepada masing-masing pelaku UMKM yang proses pengajuannya telah disetujui oleh pihak Pegadaian itu sendiri.

Adapun syarat pengajuan KUR Syariah ini sangat mudah, cukup melampirkan fotocopy KTP dan KK, fotocopy buku nikah, rekening listrik/air/telp, surat keterangan izin usaha serta keterangan domisi/tempat tinggal tetap.

Baca Juga:   Pj Gubernur Gorontalo Serahkan Nota KUA-PPAS APBD Perubahan 2024 ke DPRD

Sedangkan ketentuan KUR Syariah itu sendiri, diantaranya memiliki usaha yang sah berdasarkan UU dan syariat Islam, memiliki penghasilan tetap, baik itu harian, bulanan ataupun tahunan dan calon nasabah tidak sedang memiliki fasilitas pembiayaan KUR lainnya.

“Nah, karena KUR Syariah ini sifatnya membantu perkembangan UMKM produktif, maka perlu kita sampaikan juga bahwa minimal usaha tersebut sudah berjalan selama 6 bulan,” tegas Sunardi.

Sunardi berharap, ikhtiar PT. Pegadaian ini bisa menjadi solusi bagi para pelaku UMKM untuk naik kelas sehingga bisa membantu upaya pemerintah pusat dalam memulihkan dan meningkatkan ekonomi masyarakat.

Jadi, tunggu apalagi? bagi anda yang ingin menikmati fasilitas pembiayaan KUR Syariah tersebut, bisa datang langsung ke kantor pegadaian setempat untuk mendapatkan informasi lebih jelas mengenai tahapan pengajuannya. (brigfly/daily02)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Penjagub Gorontalo Ajak Pemerintah Daerah Lakukan Donor Darah
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia