Limboto- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, Zubair Pomalingo, memberikan penjelasan terkait polemik pemberhentian Plt Kepala Desa Botumoputi di Kecamatan Tibawa.
Sebelumnya, pemberhentian ini telah dijadikan materi kampanye oleh sejumlah oknum Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.
Zubair mengungkapkan bahwa wewenang pemberhentian Plt Kepala Desa Botumoputi berada pada Bupati sebagai kepala pemerintahan di daerah.
Proses pemberhentiannya telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan pertimbangan berbagai faktor.
Evaluasi dari Dinas PMD menunjukkan bahwa Plt Kepala Desa tersebut tidak mampu melaksanakan manajemen pemerintahan desa dengan baik dan dianggap sebagai provokator utama dalam menciptakan ketidakharmonisan di antara aparat desa.
“PLT Kepala Desa yang diberhentikan memainkan peran provokatif dalam menciptakan disharmoni di antara aparat desa, menyulut ketegangan yang sebelumnya tidak pernah terjadi,” tegas Zubair Pomalingo.
Dengan harapan bahwa pemberhentian dan pergantian Plt. kepala desa Botumoputi dapat membuat pemerintah desa lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, Zubair menekankan pentingnya efektivitas dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Langkah ini seiring dengan komitmen pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk memperkuat otonomi daerah dan memastikan pengawasan yang efektif terhadap setiap keputusan di tingkat desa.
(*)














