, Kabupaten Malang – Setelah proses penyidikan dan memeriksa 48 orang saksi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, pada Sabtu 1 Oktober 2022, pekan lalu. Tak hanya itu, sebanyak 10 anggota Polisi pun dinonaktifkan.
Hal ini berdasarkan alat bukti yang cukup, sehingga Kapolri menetapkan enam tersangka. Enam tersangka tersebut, tiga tersangka dari perangkat pertandingan dan tiga tersangka dari aparat keamanan kepolisian.
“Berdasarkan gelar dan bukti yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka”, ungkap Kapolri, saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022). .
Adapun tersangka pertama yaitu Dirut PT LIB, AHL. Sesuai dengan tugasnya yaitu bertanggung jawab untuk memastikan terkait verifikasi layak fungsi. Namun persyaratan layak fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
Selanjutnya, Ketua Panita Pelaksana, AH. Pasal sangkaan sama dengan AHL, yaitu pelanggaran terhadap Pasal 359 dan 360 KUHP, serta 103 Junto pasal 52 UU 11 2022 Tentang Keolahragaan.
Dimana, kata Kapolri, pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan pertandingan. Namun mereka mengabaikan pihak keamanan (yang sebelumnya meminta gelaran pertandingan diganti). Sehingga terjadi penjualan tiket over. Seharusnya 38 tapi dijual 42.
Berikutnya, Security Officer, SS, turut menjadi tersangka. Dimana dirinya disangkakan lalai dalam melaksanakan tugasnya memerintahkan match steward menjaga buka tutup pintu.
Tersangka keempat yakni Kabag Polres Malang, WSS. Di mana dirinya tidak melakukan pencegahan terhadap penggunaan gas air mata dalam pengamanan. Padahal penggunaan alat tersebut secara peraturan telah dilarang.
Kelima, Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim, H melakukan penginstruksian untuk melakukan penembakan gas air mata. Terakhir, Kasat Samapta Polres Malang, BSA, yang juga melakukan perintah penembakan gas air mata.
Kapolri menyampaikan, proses pendalaman akan terus dilakukan. Jumlah tersangka juga dimungkinkan bertambah.
Berikut enam tersangka tragedi Kanjuruhan, hasil penelusuran dari berbagai sumber:
1. Akhmad Hadian Lukita (Dirut LIB)
2. 2. Abdul Haris (Ketua Panpel)
3. 3. Suko Sutrisno (Security Officer)
4. 4. Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang)
5. 5. Has Darman (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim)
6. 6. Bambang Sidik Afandi (Kasat Samapta Polres Malang)
Selanjutnya, Anggota polisi yang dinonaktifkan buntut Tragedi Kanjuruhan:
1. Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat
2. 2. Komandan Batalyon AKBP Agus Waluyo
3. 3. Komandan Kompi AKP Hasda Darmawan
4. 4. Komandan Peleton Aiptu Solikin
5. 5. Komandan Peleton Aiptu M Samsul
6. 6. Komandan Peleton Aiptu Ari Dwinanto
7. 7. Komandan Kompi AKP Untung Sudjadi
8. 8. Komandan Kompi AKP Danang Sasongko P
9. 9. Komandan Peleton AKP Nanang Pitrianto
10. 10. Komandan Peleton Aiptu Budi Purnanto. (Daily11/wat).














