Kejar Target Juni 2026, Pemerintah Perluas Lahan Sawah Dilindungi hingga 17 Provinsi

Dailypost.id

DAILYPOST.ID Jakarta, 30 Maret 2026 — Pemerintah semakin serius mengendalikan alih fungsi lahan sawah demi menjaga ketahanan pangan nasional. Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), langkah strategis terus dipacu dengan memperluas penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di berbagai wilayah Indonesia.

Setelah menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi, pemerintah kini menargetkan penyusunan peta luasan LSD di 17 provinsi tambahan pada kuartal II tahun 2026. Target ambisius ini diharapkan rampung pada pertengahan Juni 2026.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa percepatan ini menjadi prioritas nasional dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian.

“Kami menargetkan pada triwulan kedua ini peta luasan LSD dari 17 provinsi sudah dapat diselesaikan, dengan harapan pada 15 Juni 2026 sudah final,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah lebih dulu menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi dengan total luasan mencapai sekitar 2,73 juta hektare. Data tersebut diperoleh melalui proses overlay berbagai peta tematik dan kini memasuki tahap finalisasi untuk ditetapkan melalui keputusan menteri.

Ke-12 provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Untuk perluasan ke 17 provinsi, pemerintah akan menggunakan pendekatan yang lebih komprehensif. Prosesnya dimulai dari verifikasi data Lahan Baku Sawah (LBS) berbasis citra satelit, dilanjutkan dengan sinkronisasi bersama kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.

“Verifikasi data akan dilakukan secara maksimal, mulai dari pemanfaatan citra satelit hingga klarifikasi langsung ke pemerintah daerah,” jelas Ossy.

Seluruh tahapan ditargetkan rampung pada akhir Mei 2026, sehingga peta LSD yang dihasilkan sudah final dan siap ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN pada pertengahan Juni.

Untuk memastikan keakuratan, Kementerian ATR/BPN juga melakukan cleansing data dengan mengintegrasikan berbagai peta, mulai dari peta hak atas tanah, kawasan hutan, hingga Rencana Tata Ruang (RTR). Langkah ini penting guna mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan.

Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor. Dukungan dari berbagai kementerian dan lembaga seperti Badan Informasi Geospasial, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Pekerjaan Umum menjadi faktor kunci percepatan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, turut menegaskan pentingnya sinergi dalam mencapai target tersebut.

“Kami berharap seluruh pihak dapat mendukung agar penyelesaian data untuk 17 provinsi ini bisa selesai tepat waktu pada pertengahan Juni,” ujarnya.

Dengan perluasan Lahan Sawah yang Dilindungi ini, pemerintah optimistis dapat menekan laju alih fungsi lahan sekaligus menjaga ketersediaan lahan pertanian produktif demi mendukung ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia